Sabtu, 25 April 2026 00:05

Delapan Mantan Anggota DPRD Sulsel Kembali Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kantor Kejati Sulsel. (Dok Rakyatku)
Kantor Kejati Sulsel. (Dok Rakyatku)

"Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang sekretaris Dewan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada tahun anggaran 2024. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Sulsel.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan mantan ketua anggota DPRD anggota DPRD periode tahun 2023 untuk terkait banggar, perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut," kata Soetarmi kepada wartawan pada Jumat 24/4/2026.

Baca Juga : Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nanas

Ada sembilan orang yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan namun yang datang memenuhi panggilan hanya delapan orang. Dimana pemeriksaan sekaitan dengan kasus bibit nanas tersebut.

"Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang sekretaris Dewan. Tentu yang akan ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai 60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel," tambahnya.

Meski membeberkan proses pemeriksaan yang terjadi, Soetarmi enggan membeberkan identitas mereka.

Baca Juga : Kejati Sulsel Berkomitmen Implementasikan Pedoman Jaksa Agung Secara profesional

"Saya rasa teman-teman tahu tentang inisialnya, yang jelas mantan ketua, wakil ketua, serta sekretaris dewan. Ada sembilan orang, satu yang tidak hadir. 8 orang sementara diperiksa, yang dipanggil sembilan, tapi satu yang tidak hadir dari Demokrat," bebernya.

Pemeriksaan ini disebut sebagai upaya untuk mendalami hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Termasuk untuk mendalami Banggar. Sementara untuk pemanggilan pihak lain disebut masih memungkinkan dilakukan.

"Ya itulah yang sementara didalami, ini pemeriksaan kedua ya, jadi sementara kita dalami dari pemeriksaan pertama keterangan yang sudah diberikan sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tutup Perhelatan Akbar Pemilihan Dai Cilik 1447 H

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahan

"Sebanyak enam orang tersangka. Tetapi, hari ini baru lima orang yang ditahan karena yang satunya lagi sakit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (9/3).

Adapun mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

Baca Juga : Kajati Sulsel Resmi Buka Pelita Ramadhan 1447 H, Ajang Pildacil Tingkat Provinsi

1. BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

2. RM, selaku Direktur PT AN sebagai pihak penyedia.

3. RE, selaku Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga : Sekretaris dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

4. HS, selaku tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2023–2024

5. RRS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang juga berperan sebagai pelaksana kegiatan.

6. UN, selaku KPA/PPK.

#Kejati Sulsel