RAKYATKU.COM, BARRU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman penjara 9,6 tahun kepada terdakwa AA (14), pelaku pembunuhan siswi SMP di Tanete Riaja.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Atas putusan ini, pihak terdakwa mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya.
Baca Juga : Pria Ini Bunuh Seorang Gadis yang Tolak Permintaan Pertemanannya di Facebook
Orang tua korban, Batman (47), saat dimintai keterangan usai persidangan menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Hukuman ini, lanjut dia, tidak maksimal padahal sebelumnya jaksa menuntut 10 tahun penjara.
"Saya sebagai orang tua korban tidak bisa menerima putusan ini. Putusan ini bisa lebih adil seandainya sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” ucap Batman didampingi istrinya usai mengikuti sidang, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Ketua PN Barru
Pihak terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Barru dan didampingi ibu dari terdakwa.
Saat majelis hakim meminta tanggapan atas putusan yang dijatuhkan, ibu kandung dari pelaku kasus pembunuhan ini membisikkan ke terdakwa kalau pihaknya mengajukan banding. "Saya mengajukan banding, Pak Hakim," ujar terdakwa.