RAKYATKU.COM, WAJO - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Wajo menunggak. Bahkan, tunggakan itu nilainya mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Hal itu diungkapkan Kabid Pelayanan PBB P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Arsan.
Menurutnya, berdasarkan data yang tercatat rekapitulasi penerimaan tunggakan pajak PBB-P2 hingga Juni 2021 sebesar Rp3.195.071.418.
Baca Juga : Pemkab Wajo Terima Penghargaan Wajib Pajak Pemungut/Bendahara dari Kanwil DJP Sulselbartra
"Jumlah itu merupakan tunggakan pajak PBB-P2 mulai dari 2016 sampai 2020," kata Arsan, Minggu (10/10/2021).
Sebelumnya, tunggakan yang terdata Rp3.239.776.447 untuk 71.871 Surat Tanda Terima Sementara (STTS). Namun, sudah realisasi pembayaran ke kas daerah Rp44.705.029 untuk 1.064 STTS.
"Jadi tunggakan PBB-P2 yang tersisa sampai bulan Juni Rp3,1 miliar untuk 70.807 STTS," katanya.
Baca Juga : Pemkab Wajo Terima Penghargaan Wajib Pajak Pemungut/Bendahara dari Kanwil DJP Sulselbartra
Tunggakan senilai Rp3.195.071.418 tersebut terbagi Rp903.224.319 pada 2016, Rp287.666.771 pada 2017, Rp412.094.298 pada 2018, Rp459.901.584 pada 2019, dan tertinggi pada 2020 lalu sebesar Rp1.132.184.446.
Terdapat tiga daerah yang menjadi perhatian, yakni Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla, Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, dan Desa Salobulo Kecamatan Sajoangin.
"Di sini kami kesulitan menelusuri pembayaran PBB masyarakat. Karena di bawah mereka sudah saling tunjuk," katanya.
Baca Juga : Pemkab Wajo Terima Penghargaan Wajib Pajak Pemungut/Bendahara dari Kanwil DJP Sulselbartra
Nilai tunggakan PBB-P2 Kelurahan Bocco Rp86.200.716 untuk 2018 sampai 2020. Lalu, Desa Paselloreng Rp215.917.767 mulai 2017 sampai 2020. Kemudian, Desa Salobulo Rp176.944.262 mulai 2017 sampai 2020.
"Kami sudah melakukan segala upaya. Makanya masalah ini kami sampaikan ke Pak Bupati (Wajo), agar Inspektorat Wajo melakukan pemeriksaan atau investigasi," katanya.