Kamis, 26 Agustus 2021 18:21

Sekprov Sulsel Imbau Bupati/Wali Kota atau Sekda Pimpin Pokja Perhutanan Sosial

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani

Tujuan perhutanan sosial ini adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperjuangkan hidup dalam meningkatkan kesejahteraannya.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani berharap agar di daerah-daerah, para bupati/wali kota atau sekda yang tampil sebagai ketua pokja perhutanan sosial.

Dengan begitu, data-data yang masuk dalam kategori kemiskinan bisa diatur per kelompok untuk bisa mengambil bagian dalam di area-area di perhutanan sosial. Misalnya, bercocok tanam, peternakan, untuk mengelola lahan hutan tersebut.

Imbauan ini disampaikan Abdul Hayat Gani pada sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Acara yang dirangkaikan dengan rencana pembentukan pokja percepatan perhutanan sosial tingkat kabupaten/kota itu berlangsung secara virtual di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (26/8/2021).

Hal tersebut sebagai upaya membangun komitmen bersama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial di Sulsel.

"Sosialisasi ini menjadi penting untuk dilaksanakan pada setiap kabupaten/kota melalui dukungan bapak/ibu bupati dan wali kota, khususnya peran dan dukungan optimal dinas terkait untuk mendorong kegiatan-kegiatan yang mendukung perhutanan sosial di daerahnya," kata Abdul Hayat.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Ia menjelaskan, tujuan perhutanan sosial ini adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperjuangkan hidup dalam meningkatkan kesejahteraannya, melalui lima skema perhutanan sosial. Yakni, hutan kemasyarakatan, hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan.

Menurutnya, terbitnya UU Cipta Kerja yang kemudian disusul terbitnya PP No 23 tentang Kehutanan, serta beberapa Peraturan Menteri termasuk Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, menjadi penting karena merupakan payung dalam pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia. Khususnya Perhutanan Sosial di Sulsel.

Sebagai Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sulsel, ia pun menyampaikan beberapa capaian terkait perhutanan sosial di Sulsel. Adapun jumlah izin atau persetujuan perhutanan sosial di Sulsel per Agustus 2021 sebanyak 725 izin/persetujuan, dengan luas 166.262,42 hektare, dan jumlah kelompok perhutanan sosial (KPS) sebanyak 420 dengan jumlah 53.757 KK.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Hal ini tentunya kita upayakan untuk terus bertambah dengan melakukan fasilitasi persetujuan perhutanan sosial di Sulsel. Selain itu, pekerjaan rumah kita yang memerlukan perhatian dan kolaborasi kita bersama adalah mendorong agar ijin atau persetujuan perhutanan sosial yang telah ada, itu bisa berdaya dan mengelola potensi sumberdaya alam pada lokasinya masing-masing," terangnya.

Ia juga mengingatkan terkait Surat Edaran Kemendagri Nomor 522/6267/SJ tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 522/1673/DISHUT tahun 2021, dan Surat Gubernur Sulsel Nomor 522/7849/DISHUT tertanggal 6 Agustus 2021 tentang permintaan laporan kegiatan yang mendukung program pengembangan ekonomi berbasis perhutanan sosial terkait kepada para bupati dan wali kota.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Pokja Sulsel, Syamsu Rijal, Direktur PUPS Ditjen PSKL KLHK RI, Catur Endah Preasetiani Pamungkas, OPD lingkup Pemprov Sulsel, bupati/wali kota se-Sulsel, dan anggota TGUPP.

#Pemprov Sulsel