Kamis, 30 September 2021 21:07

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Perkuat Dakwaan Nurdin Abdulllah, Ini Keterangan Lengkap para Saksi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saksi-saksi hadir secara langsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Saksi-saksi hadir secara langsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Dalam persidangan, saksi Muhammad Nusran mengaku pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan NA. Tanah itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sementara, itu saksi Nasruddin, Camat Tompobulu, juga membenarkan adanya transaksi jual beli tanah antara NA dengan Abdul Samad dan Nusran.

"Iya, itu hari saya dihubungi Pak Haji Hasmin, kalau tanahnya Pak Abdul Samad akan dibeli sama Pak Nurdin Abdulllah, jadi dia perintahkan untuk dibuatkan AJB-nya. Setelah jadi saya bawakan ke rumahnya Pak Hasmin," ucap Nasruddin.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Jaksa pun bertanya kepada Nasruddin berapa harga tanah Abdul Samad. "Kalau untuk Abdul Samad berapa harganya, Pak?" tanya jaksa.

"Harga yang ada karena mereka punya sepakat, Pak. Jadi kalau tidak salah sekitar 17 ribuan per meter, ada 6 dokumen, atas nama anak-anaknya," jawab Nasruddin.

Namun, Nasruddin tidak mengetahui total harga dari enam sertifikat tanah tersebut. Ia hanya menaksir lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Untuk pembangunan masjid, Nasruddin mengaku tidak mengetahui prosesnya.

Sementara itu, saksi Hasmin Badoa yang merupakan ipar NA yang juga anggota DPRD Maros, menceritakan proses pembelian tanah NA di Maros.

Hasmin menceritakan, waktu itu mendapatkan info dari Kepala Dusun Arra bahwa ada orang yang mau menjual tanah di wilayahnya itu.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Awalnya Pak Bora sama Pak Dusun yang sampaikan bahwa ada tanah yang mau dijual di sana di Dusun Arra. Saat itu tanah yang ditawarkan hanya tanah milik Abdul Samad," kata Hasmin.

Kemudian Hasmin menyampaikan ke NA untuk mengecek tanah tersebut apakah bagus atau tidak.

Dirinyalah yang diperintahkan oleh NA untuk mengecek tanah tersebut dan saat pengecekan dia didampingi Kepala Dusun Arra.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Saya sama Pak Dusun yang mengecek tanah itu serta legalitasnya, setelah itu saya sampaikan ke Pak Nurdin, setelah itu beliau (NA) turun ke lokasi," ucap Hasmin.

Karena NA menyukai tanah tersebut, akhirnya dilakukan transaksi dan tawar-menawar harga.

"Awalnya Pak Nurdin tawar Rp15 ribu, tapi Pak Samad tidak mau, jadi disepakati Rp17 ribu. Lalu saya panjar dulu Rp100 juta," ujarnya.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Setelah itu diurus legalitasnya semua oleh camat, AJB-nya semua dibikin dan selesai itu baru saya lunasi," ucap Hasmin.

Untuk pelunasan tanah Abdul Samad dari 6 sertifikat itu, Hasmin menyebut sekitar Rp2,2 miliar dan dibayar kes.

Sementara, terkait pembangunan masjid di lokasi tanah yang sudah dibeli NA, Hasmin juga membenarkan hal itu.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Ia pun diberi tugas oleh NA untuk mengawasi pembangunan masjid tersebut.

"Disuruh lihat-lihat saja, kalau sempat satu minggu sekali," ujar Hasmin.

Hasmin pun mendapat pertanyaan dari jaksa apakah dirinya mengetahui sumber dana pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Yang saya tahu CSR, Pak. Dari Bank Sulselbar, tapi jumlahnya tidak tahu, dan proposalnya juga tidak pernah saya lihat," jawab Hasmin.

Setelah persidangan, Hasmin membeberkan kepada wartawan bahwa luas tanah yang dibeli NA di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, itu luasnya kurang lebih 17 hektare dengan nilai harga tidak sampai Rp3 miliar.

Sementara, Said Dg. Mangun bertugas menjaga kebun di tanah belasan hektare yang telah dibeli NA dari Abdul Samad.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Iya saya jaga jaga, yang kasih upah Pak Haji Hasmin Rp2 juta per bulan," ucap Said.

Said juga membenarkan bahwa di atas tanah tersebut ada pembangunan masjid, tetapi belum selesai.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah