Kamis, 30 September 2021 21:07

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Perkuat Dakwaan Nurdin Abdulllah, Ini Keterangan Lengkap para Saksi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saksi-saksi hadir secara langsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Saksi-saksi hadir secara langsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Dalam persidangan, saksi Muhammad Nusran mengaku pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan NA. Tanah itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait tanah milik terdakwa Nurdin Abdullah (NA) yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian jaksa terhadap pembelian tanah oleh NA--diduga menggunakan uang yang ada kaitannya dengan tindak pidana--serta menelusuri aliran dana ke Yayasan Masjid Pucak yang dibangun di atas tanah tersebut.

Kelima saksi-saksi yang dihadirkan, yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg. Mangung (penjaga kebun), Noko Dg. Rara (Kepala Dusun Arra), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu), dan Muh. Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdulllah (anggota DPRD Maros).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Para saksi hadir secara langsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Dalam persidangan, saksi Muhammad Nusran mengaku pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan NA.

Tanah itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros. Luas tanah Nusran 4 hektare dengan rincian 3 hektare miliknya dan 1 hektare tanah wakaf atau hibah dari Abdul Samad.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Nusran menceritakan awal mula tanahnya itu dijual kepada NA. Menurutnya, waktu itu dirinya tiba-tiba didatangi oleh Kepala Dusun Arra, Noko Dg. Rara.

"Saya dicari katanya mau dijual, saya bilang enggak karena sebenarnya mau bangun pondok atau pesantren," ujar Nusran.

Lanjut Nusran menceritakan bahwa setelah beberapa waktu ternyata Abdul Samad yang juga memiliki tanah belasan hektare di lokasi tersebut sudah lebih dahulu menjual tanahnya ke NA.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Karena Abdul Samad sudah menjual tanahnya, makanya Nusran bepikir kalau tanahnya itu juga tidak dijual, maka tidak ada akses lagi. Sebab, tanahnya berada di belakang atau berdampingan dengan tanah milik Abdul Samad.

"Tanahnya Pak Samad itu tepat ada di depan tanah kami, jadi akses ke tanah kami tertutup, karena tanahnya beririsan dengan tanah kami," ucap Nusran.

Sementara, soal harga tanah, Nusran lama bernegosiasi dengan orang yang dipercayakan NA untuk bertransaksi, yakni Hasmin Badoa yang tak lain iparnya sendiri.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Itu saya lama juga dengan Pak Hasmin, karena harganya mau disamakan dengan Pak Samad, Rp17 ribu per meter, tawaran saya Rp50 ribu per meter," ujar Nusran.

"Tapi, karena tanah Pak Samad sudah lepas dengan harga segitu, dan tanah kami juga di belakang, jadi kami lepas harga segitu," sambungnya.

Setelah itu dilakukan pengukuran dan ternyata ada selisih antara surat setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, ada kurang sekitar 7.000 meter, jadi yang terbayar itu 3,2 hektare dari 4 hektare yang tercatat di surat.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Jadi total Rp544 juta, dua kali bayar, secara kes. Pembayaran pertama Rp300 juta, kedua Rp244 juta. Dibayarkan melalui Hasmin Badoa, disaksikan oleh Camat Tompobulu," ucap Nusran.

Nusran kemudian ditanya oleh jaksa, apakah dirinya mengetahui tanah ini dibeli mau pakai untuk apa oleh Nurdin Abdulllah.

"Dengarnya, sih, dari Pak Hasmin itu rencana untuk pendidikan," ujar Nusran.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Sementara itu, saksi Noko Dg. Rara selaku Kepala Dusun Arra menyampaikan kesaksiannya bahwa dirinyalah yang menyampaikan ke Nusran bahwa ada yang mau membeli tanahnya, yaitu NA.

Saat itu Noko mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Bora bahwa NA mau membeli tanah di lokasinya Nusran.

Noko juga membenarkan bahwa tanah milik Nusran tersebut berdekatan dengan tanah Abdul Samad yang juga sudah dijual.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

Noko waktu itu juga mengakui menjadi saksi pada saat penjualan tanah milik Abdul Samad ke NA.

"Iya untuk tanda tangan pengalihan tanah, kalau transaksinya saya tidak lihat," ucap Noko.

Iya juga membenarkan bahwa ada pembangunan masjid di atas lahan Abdul Samad yang sudah dibeli oleh NA.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah