Rabu, 29 September 2021 21:35

Sebut Perintah NA, Ajudan Pernah Minta Uang Operasional ke Kontraktor, Dikasih Rp2,2 Miliar Dalam Kardus

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sebut Perintah NA, Ajudan Pernah Minta Uang Operasional ke Kontraktor, Dikasih Rp2,2 Miliar Dalam Kardus

Syamsul Bahri mengaku diperintah Nurdin Abdullah untuk meminta uang operasional kepada Ferry Tanriadi.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Anak buah kontraktor Ferry Tanriadi, Yusman Yusuf mengaku pernah diperintahakan untuk menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.

Yusman hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/9/2021).

Yusman menceritakan peristiwa itu pertengahan Februari 2021. Syamsul Bahri datang malam hari sekitar pukul 23.00 wita di rumah Ferry Tanriadi, Jalan Boulevard Makassar.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Daat itu, Yusman kebetulan bermalam di rumah Ferry Tanriadi sehingga dia yang menerima langsung Syamsul. Syamsul Bahri memperkenalkan diri sebagai orangnya Nurdin Abdullah dan ingin bertemu Ferry Tanriadi.

"Terus saya panggil Pak Ferry di kamarnya menyampaikan bahwa ada Pak Syamsul. Katanya mau ketemu. Dari orangnya Pak Gubernur," kata Yusman.

Yusman pun diperintahkan Ferry untuk mengajak Syamsul naik ke lantai dua. Yusman mengaku mendengar pembicaraan antara Syamsul dan Ferry.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Di situ sempat saya dengar Pak Syamsul bilang ini ada pesan dari Pak Gubernur Nurdin Abdullah untuk minta biaya operasional," ujar Yusman.

Selanjutnya, kata Yusman, Ferry menjawab bahwa nanti diusahakan. Tidak lama kemudian, dirinya dipanggil Ferry untuk diperkenalkan kepada Syamsul.

"Saat itu pak Ferry bilang ke saya, nanti kamu janjian sama Pak Syamsul," ucap Yusman.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

Setelah itu, Syamsul pamit. Yusman mengatarkannya turun dan menyampaikan kepada Syamsul bahwa sekitar dua hari kemudian datang kembali ke rumah Ferry.

Setelah Syamsul pergi, Yusman dipanggil Ferry di kamarnya dan diberikan uang tiga kantong plastik.

"Ini kasih ke Pak Syamsul yang diminta pak gubernur untuk biaya operasional," ucap Yusman menirukan ucapan Ferry saat itu.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Yusman mengambil uang itu dan disimpan ke kamarnya. Ferry saat itu menyampaikan kepada dirinya bahwa isi dari tiga kantong plastik itu uang Rp2,2 miliar.

Sebelum menyerahkan ke Syamsul, Yusman memindahkan uang tiga kantong plastik itu ke dalam kardus mi instan dan kardus air mineral.

Dua hari kemudian, Syamsul benar-benar kembali datang ke rumah Ferry.

"Syamsul datang malam sekitar waktu isya sendirian dan langsung mencari saya. Kebetulan saya sendiri karena Pak Ferry ke Jakarta waktu itu," ujar Yusman.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Yusman menyimpan dua kardus berisi uang ke mobil yang dikendarai Syamsul di jok belakang.

Tiga hari kemudian setelah Ferry pulang dari Jakarta, barulah Yusman melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang itu kepada Syamsul Bahri.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/9/2021), Ferry Tanriadi hadir sebagai saksi secara virtual. Dalam persidangan itu ia mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar melalui ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Ferry mengatakan dirinya menugaskan anak buahnya bernama Yusman untuk menyerahkan uang itu kepada Syamsul.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah