Sabtu, 25 September 2021 08:09

Surat Edaran PPKM, Pelaku Perjalanan Domestik dari dan ke Sulsel Harus Tahu Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Di dalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Ini juga berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan.

Olehnya itu, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dari dan ke Sulsel harus memperhatikan beberapa hal yang telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.

Pada bagian yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan. Tergantung pada penerapan PPKM level yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga : Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi

Bagi wilayah yang masuk dalam PPKM level 3, termaktub dalam poin r disebutkan pelaku perjalanan domestik diwajibkan: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2/untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 sebagaimana dimaksud pada angka 2 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; 4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Sulsel dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM level 2 dan level 1 dengan ketentuan yang termaktub dalam poin n. Maka pelaku perjalanan domestik harus memenuhi ketentuan: 1) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju/masuk ke Sulsel dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 2) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Sulsel mengikuti ketentuan pemeriksaan laboratorium COVID-19 di daearah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 3) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; 4) penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari, mengatakan surat edaran ini sudah berlaku. Edaran itu, kata dia. merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

Baca Juga : Sinergi Basarnas dan Pemerintah Sulsel dalam Penanganan Bencana Semakin Kuat

"Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Di dalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3," kata Ichsan, kemarin.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Palopo. Untuk level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan surat edaran tersebut akan dilaksanakan evaluasi tiap pekannya. Hal untuk untuk mengetahui bagaimana tingkat efektivitas pengaturan perjalanan domestik.

Baca Juga : Konsulat Jenderal Filipina Temui Pj Gubernur Bahtiar, Perkuat Hubungan Bilateral

"Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu," ujarnya.

Penulis : Syukur
#PPKM #Pemprov Sulsel #Plt Gubernur Sulsel