Kamis, 23 September 2021 15:50

Bahas Ranperda Pengelolaan Pasar, Pansus II DPRD Wajo Turun ke Pasar Siwa Dengar Aspirasi Pedagang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahas Ranperda Pengelolaan Pasar, Pansus II DPRD Wajo Turun ke Pasar Siwa Dengar Aspirasi Pedagang

Pedagang Pasar Siwa mengeluhkan pasar tumpah yang menghalangi pedagang resmi. Mereka berharap ditertibkan melalui perda.

RAKYATKU.COM,WAJO - Pansus II DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Pasar Siwa Kecamatan Pitumpanua bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Wajo.

Kunjungan ini dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi, terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Pasar Nomor 17 Tahun 2014 dan amanah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di Pasar Siwa, pansus mendengar para pelaku pasar mengeluhkan adanya pasar tumpah yang notabane mengganggu dan mengusik para pelaku pasar.

Baca Juga : DPRD Wajo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rekomendasi LKPJ

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Wajo, H Andi Muh Alauddin S Sos dan Ketua Pansus II, Drs Ridwan Angka MPd bersama anggota dengan cepat melakukan rapat dengar pendapat di Pasar Siwa, Rabu (22/9/2021).

Ketua DPRD Wajo H Alauddin Palaguna selaku koordinator Pansus II mengatakan, perda ini payung hukum sebagai penyambung produsen dan pedagang pasar.

Pengelolahan pasar sebelumnya sudah ada perdanya. Namun, butuh revisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Apalagi di Pasar Siwa tidak ada perda terkait pengelolaan ruko termasuk penyewaan.

Baca Juga : Banjir Wajo Terjadi Hampir Setiap Tahun, Anggota DPRD Tegaskan Perlu Pencegahan

“Yang kita siapkan ini ada perda yang mengatur penyewaan ruko dan mengenai teknisnya kewenangan pansus yang bisa sampaikan karena kapasitas saya hanya mendampingi pansus," ujar Andi Alauddin.

Sementara Ridwan Angka, ketua Pansus II, mengatakan tugas pansus adalah membuat Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Pasar Nomor 17 Tahun 2014 dan amanah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada kewajiban dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Olehnya itu, pansus menginisasi bertemu dengan pelaku pelaku pasar selaku stakeholder guna didengarkan apa keinginan pelaku pasar tentang menajemen atau pengelolaan pasar yang nantinya kita akan muat di dalam pasal-pasal," lanjut Ridwan.

Baca Juga : DPRD Mamuju Pelajari Strategi Penyertaan Modal Bank Sulselbar di Wajo

"Alhamdulillah, RDP yang kita laksanakan di Pasar Siwa mendapat respons yang bagus dari segenap masyarakat pelaku pasar. Mereka banyak hal-hal disampaikan kepada pansus untuk dimuat dalam pasal-pasal antara lain penertiban pasar tumpah dua kali seminggu pada hari pasar yaitu Rabu dan Kamis," tambahnya.

Para pedagang musiman atau temporer menempati pelataran jalan yang berada di depan toko di luar dari area induk pasar. Sehingga pedagang yang ada dalam pasar tidak bisa menikmati pembeli karena terhalang oleh semua pedagang yang ada di luar.

"Semua jenis barang yang dijual dalam pasar ada dijual di luar pasar sehingga hal ini menjadi keluhan dan mengharapkan agar ditertibkan pasar tumpah tersebut," tutup mantan kepala Dinas Pendidikan Wajo ini.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Anggota Pansus II, Elfrianto berterima kasih kepada tokoh masyarakat beserta pelaku pasar atas saran dan pendapatnya dalam penyusunan perda ini.

"Semoga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menjawab persoalan-persoalan mengenai pengelolaan pasar. Sehat dan sukseski semua. Semoga berkah," ujar Elfrianto.

Mujahidin, seorang pedagang Pasar Siwa berharap, agar para pedagang pasar tumpah ditertibkan dan sebisanya di masukkan ke dalam pasar. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo