RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Usai pengumuman pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2020 dan 2021, masyarakat dan umat banyak disuguhi informasi dan berita tidak benar alias hoaks yang berseliweran, baik di dunia nyata maupun maya.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Khoirizi Dasir, isu yang paling berkembang adalah penggunaan dana haji.
Ia menegaskan saat ini dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan ke dalam surat berharga syariah negara atau SBSN.
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
"Saat ini jumlahnya sudah mencapai angka Rp150 triliun dengan nilai manfaat tiap tahun Rp9 triliun, dan semuanya dalam kondisi aman," kata Khoirizi Dasir saat membuka secara resmi via virtual kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang digelar Kanwil Kemenag Sulsel, Selasa (21/9/2021).
"Isu yang paling dahsyat adalah dana haji digunakan untuk pembangunan insfrastruktur itu bohong. Uang haji aman. Kalau uang haji tidak aman, yang paling teriak duluan adalah saya, karena kami punya tanggung jawab, terus ke mana uang itu? Ya, surat berharga (SBSN) karena ada nilai manfaaatnya," sambungnya.
Kata Khoirizi, informasi yang beredar kedua adalah pemerintah Indonesia mempunyai utang dengan Arab Saudi yang mengakibatkan Indonesia menjadi salah 1 dari 9 negara tidak diizinkan memasuki Arab Saudi.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
Olehnya itu, Khoirizi juga menegaskan bahwa seluruh layanan haji, seperti, akomodasi, katering, serta transportasi belum ada kontrak ataupun uang muka yang diberikan kepada penyedia di Arab Saudi.
"Indonesia punya utang ke Saudi? Haji belum berangkat, hotel belum dipakai, konsumsi belum dimakan, dan transportasi belum digunakan, kira-kira sudah membayar belom?" tanyanya.
"Kalaupun belum bayar, penyedianyalah yang punya utang sama kita, kalau ada yang mengatakan Indonesia punya utang haji itu hoaks, karena tidak ada satu perak pun uang kita kasih ke mereka," jelasnya.
Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024
Bahkan, Menteri Haji Arab Saudi, kata Khoirizi, mengatakan kepada Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi seluruh layanan jangan dibayarkan. "Itu yang bicara Menteri Haji Saudi," ujar Khoirizi.
Lanjut Khoirizi, informasi ketiga yang beredar adalah pemerintah Indonesia tidak ada komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurut Khoirizi, hal itu tidak benar karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling dihormati Arab Saudi. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara muslim terbesar, memiliki jemaah haji terbanyak serta jemaah haji yang mudah diatur.
Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
"Karena tidak mau haji menjadi klaster penyebaran virus corona, maka pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah dari luar Arab Saudi untuk beribadah haji, kecuali para ekspatriat dan mukimin yang sudah tinggal di Arab Saudi," ucapnya.
Kata Khoirizi, faktor keselamatan, kesehatan, dan keamanan jemaah haji menjadi kepentingan pemerintah Indonesia setelah dikonsultasikan bersama dengan DPR RI dan ormas Islam untuk akhirnya membatalkan keberangkatan jemaah haji.