Senin, 20 September 2021 17:03

Fakta di Balik Vonis Bebas Terdakwa Gedung Kampus STAIN Watampone

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fakta di Balik Vonis Bebas Terdakwa Gedung Kampus STAIN Watampone

Kerugian negara yang diasumsikan di awal ternyata tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

RAKYATKU.COM -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus STAIN Watampone divonis bebas. Ada yang menarik sebelum putusan ini disimpulkan hakim.

Kedua terdakwa yang divonis bebas yakni Gunawan Subiantoro (rekanan) dan Dr Abu Bakar (Pejabat Pembuat Komitmen).

Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Dr Ibrahim Palino, SH MH, Senin (20/9/2021). Perkara itu teregister dengan nomor: 33/PID.SUS.TPK/2021/PN. MKS.

Baca Juga : Masih Tersedia Upaya Hukum Tommy Soeharto Untuk Melawan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus STAIN Watampone tahun anggaran 2017.

Keduanya disangkakan dan didakwakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Dr Irwan Muin, SH menyatakan, simpulan putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini yang membebaskan terdakwa selaras dengan materi eksepsi dan pleidoi terdakwa sebelumnya.

Baca Juga : Masih Tersedia Upaya Hukum Tommy Soeharto Untuk Melawan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Pada intinya, apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian negara yang diasumsikan di awal oleh ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Bosowa di tahap penyidikan yang menilai adanya kekurangan kualitas mutu beton konstruksi gedung.

Kemudian dikonkretkan nilai kerugian negaranya oleh ahli BPKP sejumlah kurang lebih Rp7 miliar. Namun, tidak bisa dipertahankan validitasnya di pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.

Baca Juga : Masih Tersedia Upaya Hukum Tommy Soeharto Untuk Melawan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Keterangan ahli konstruksi Fakultas Teknik Bosowa yang menyebut mutu beton konstruksi gedung hanya di level 16.1 Mega Paskal dibantah dua ahli konstruksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Keduanya, yakni ahli teknik bangunan dari Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Fakultas Teknik Unhas.

"Saya selaku penasihat hukum terdakwa sedari awal pemeriksaan persidangan sangat konsen mengkritisi keterangan ahli konstruksi dari Universitas Bosowa tersebut," kata Irwan Muin kepada Rakyatku.com.

Baca Juga : Masih Tersedia Upaya Hukum Tommy Soeharto Untuk Melawan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

"Menurut saya, baik secara formal-legalitas keahlian ahli, tidak relevan dan tidak memenuhi syarat. Disamping itu saya mengkritisi metodologi riset/pengujian mutu beton yang dilakukan oleh ahli tersebut," lanjut Irwan.

Makanya, dalam persidangan dia mengajukan metode atau riset tandingan yang lebih aktual dan lebih akuratif dalam menentukan kualitas mutu beton dengan menghadirkan dua pendapat ahli lainnya yang masing-masing berbeda satu dengan lainnya tentang mutu beton gedung tersebut.

"Saya sedari dulu kalau membela perkara tipikor yang berkenaan dengan konstruksi, maka saya harus mensyaratkan diri saya dulu mempelajari dan mendalami ilmu teknik konstruksi," tutup Irwan.

#kasus STAIN Watampone #irwan muin