Kamis, 16 September 2021 17:21

Dua Pegawai Kontak Terduga Pelaku Pencurian Balai Kota Makassar Diamankan, Ponsel hingga Sikat Gigi Jadi Barbuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FAM berusia 23 tahun dan RDN berusia 30 tahun.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FAM berusia 23 tahun dan RDN berusia 30 tahun.

Adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan seperti printer, ponsel, pulpen, amplop, bahkan sikat gigi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tidak butuh waktu lama bagi Polrestabes Makassar menangkap pelaku yang diduga mencuri aset di Kantor Balai Kota Makassar. Dalam kasus ini dua orang berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Adapun kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FAM berusia 23 tahun dan RDN berusia 30 tahun.

"Keduanya merupakan pegawai kontrak. Ada yang bekerja sekitar 2 tahun dan ada yang sekitar 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturrahman, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Kompol Jamal mengatakan pencurian dilakukan beberapa lantai Balai Kota Makassar. Adapun aksi pencurian dilakukan sejak Maret hingga September 2021.

Pengungkapan ini sempat terkendala karena CCTV yang tidak berfungsi. Namun, keterangan dari pegawai dan staf cukup membantu sehingga bisa menangkap pelaku pada Rabu (15/9/2021).

"Kami curiga orang dalam karena tak ada kerusakan di TKP. Karena mereka orang dalam sehingga mengetahui kapan buka dan tutup kantor. Keduanya kolaborasi ambil barang. Kadang dilakukan saat hari libur. Sesuai pengamatan mereka, jika lengah pegawai sehingga tidak dicurigai," kelas Kompol Jamal.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

Akibat aksi pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta crupiah. Saat ini sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, tetapi masih ada barang bukti lain yang sementara dalam proses pengejaran.

"Kerugian ratusan juta. Yang sudah diamankan puluhan juta. Sebagian barang bukti yang harganya mahal masih dikejar karena telah dijual ke luar kota. Banyak barang bukti masih dicari seperti kamera dan laptop," beber Kompol Jamal.

Kompol Jamal yang juga mantan Kapolsek Panakkukang mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan karena pelaku FAM membutuhkan uang untuk menikah. Keduanya akhirnya bekerja sama mencuri aset Pemerintah Kota Makassar. Atas perbuatan tersebut keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga : Pemkot Makassar-Bank Sulselbar Segera Adakan Koridor Kota Makan Enak 24 Jam

"Hasil penjualan barang akan digunakan sebagai modal nikah dan pascanikah. Pasal 363 ayat 1 & 2 ancaman 9 tahun," tutur Kompol Jamal. Adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan seperti printer, ponsel, pulpen, amplop, bahkan sikat gigi.

Penulis : Syukur
#pencurian #Balai Kota Makassar #polrestabes makassar