RAKYATKU.COM, GOWA - Satuan Narkoba Polres Gowa mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang salah satu bandar utamanya ada di Lapas Narkoba Bolangi. Seorang mantan tentara dan ibu rumah tangga (IRT) ikut diamankan dalam jaringan narkotika ini.
Polisi sebelumnya berhasil meringkus tujuh terduga pelaku dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 30,8 gram. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Gowa.
Terduga pelaku punya peran dari masing-masing. Lelaki SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar, lelaki MU (54) warga Gowa yang merupakan mantan tentara berperan sebagai pengedar, lelaki MY (38) warga Makassar sebagai pengedar, dan lelaki MAM (32) warga Makassar berperan sebagai pengedar.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Lalu, kelaki YJ (54) warga Makassar berperan sebagai pengedar, perempuan yang merupakan IRT berinisial HK (34) warga Gowa berperan sebagai pengedar, serta lelaki RA (35) warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama.
"Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Adapun motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta teriming-iming dengan keuntungan yang cukup besar," kata AKP M. Tambunan, Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin di Polres Gowa, Senin (13/9/2021).
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu-sabu diambil dari bandar utama yang ada di Lapas Narkoba Bolangi, Kabupaten Gowa. Termasuk dari salah satu bandar yang berdomisili di Kampung Sapiria, Makassar.
Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat
Para pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di Lapas kemudian menempatkan pesanan sabu-sabu di satu lokasi.
Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut. Selain itu, pelaku mengedarkan sabu-sabu yang telah bagi dalam bentuk saset kemudian kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.
Adapun keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Di antara para pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2021, yakni lelaki RA (35). Sementara lelaki SA (31) adalah residivis 2018. Bahkan satu pelaku lainnya merupakan mantan tentara yang diketahui telah pensiun sejak Februari 2021.
Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia
"Mirisnya lagi di mana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas Narkoba Bollangi ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," sebutnya.
Selain itu, salah satu ibu rumah tangga berinisial HK (34) juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari para kurir yang ada di Kampung Sapiria. Sabu-sabu itu dibentuk dalam jenis saset kemudian perjualbelikan.
"Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram lalu saya bawa pulang ke rumah. Selanjutnya saya pecah menjadi puluhan saset kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per saser Rp100 ribu," sebutnya.
Baca Juga : Polres Gowa Gelar Patroli Operasi Cipkon Jelang Ramadan
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup," jelas Tambunan.