Senin, 13 September 2021 10:40

Pemerintah Disebut Bisa Dipidana atas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, pemerintah mengakui bahwa instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972.

RAKYATKU.COM - Pemerintah disebut bisa saja dituntut pidana atas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui bahwa instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972.

Atas hal itu, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, tetapi cenderung mengabaikan. "Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini," kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga : 2.072 Napi di Blok C 2 Terkunci saat Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Ini Kata Menkumham Yasonna

Hussein berpendapat, merujuk Pasal 188 KUHP, pemerintah sebagai penanggung jawab lapas dapat dipidana. Ia menjelaskan, Pasal 188 KUHP mencantumkan bahwa kealpaan, kesalahan yang menyebabkan kebakaran sehingga timbul bahaya bagi orang lain dan bahkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana.

Menurut Hussein, pembiaran kondisi lapas bertahun-tahun oleh negara merupakan salah satu bentuk kealpaan dalam musibah kebakaran di lapas.

"Mereka padahal melihat, memantau, mengatur itu, membiaya itu, itu juga harus dilihat sebagai sebuah kesalahan," ujarnya.

Baca Juga : 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang: 2 WNA, Mayoritas Napi Narkoba

Oleh sebab itu, Hussein meminta agar pemerintah tidak hanya mencari kambing hitam dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Hussein mengatakan, ada sejumlah permasalahan di dalam lapas yang tak kunjung dibenahi pemerintah. Dalam kasus di Lapas Tangerang saja, menurut Hussein, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas.

"Khususnya Lapas Tangerang, selama berpuluh-puluh tahun, itu justru diakui sendiri oleh Menkumham dengan dia katakan bahwa tidak ada perbaikan signifikan, kecuali penambahan daya," ujarnya.

Baca Juga : Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 40 Orang Tewas

Api melahap Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9/2021) dini hari pukul 01.45 WIB. Kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Akan tetapi, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.

Sampai hari ini, jumlah korban meninggal akibat kebakaran mencapai 45 orang. Sebanyak 40 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.

Baca Juga : Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 40 Orang Tewas

Sumber: CNN Indonesia

#Lapas Kelas 1 Tangerang #Imparsial