Rabu, 08 September 2021 16:17

2.072 Napi di Blok C 2 Terkunci saat Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Ini Kata Menkumham Yasonna

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. (Foto: Istimewa)

"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

RAKYATKU.COM, TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, membeberkan kronologi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Yasonna mengungkapkan, kebakaran terjadi pada Rabu dini hari pukul 01.45 WIB, Rabu dini hari (8/9/2021). "Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna saat konferensi pers.

Kepala Lapas lalu menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang. Kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.

Baca Juga : Pemerintah Disebut Bisa Dipidana atas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, pemadam kebakaran, dengan cepat dan responsif memadamkan kebakaran," ujar dia.

Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang. Blok C 2 berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci.

"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap," kata Yasonna.

Baca Juga : 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang: 2 WNA, Mayoritas Napi Narkoba

"Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit," ucap dia. Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.

Yassona menjelaskan Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak 1972. Pada 2021 ini usia lapas tersebut telah jadi menginjak 49 tahun.

Baca Juga : Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 40 Orang Tewas

"Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama)," ujar Yasonna.

"Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasatmata yaitu dugaannya adalah karena arus pendek," kata dia.

Sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kebakaran. Selain itu, terdapat 8 orang luka berat dan dilarikan ke rumah sakit rujukan, sedangkan 9 orang mengalami luka ringan.

Baca Juga : Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 40 Orang Tewas

Sumber: Kompas.com

#Lapas Kelas 1 Tangerang #Kebakaran Lapas