Senin, 23 Agustus 2021 15:49

Godok Ranperda Perlindungan Guru, DPRD Makassar Harap Tidak Tumpang Tindih dengan Regulasi Lain

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Godok Ranperda Perlindungan Guru, DPRD Makassar Harap Tidak Tumpang Tindih dengan Regulasi Lain

Beberapa anggota DPRD Makassar mengusulkan agar perda ini memuat pendidikan moral.

RAKYATKU.COM -- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar meminta agar perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tenaga pendidik juga sering mendapatkan perlakuan tak patut dari orang tua siswa ataupun pihak lain.

Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Makassar melakukan rapat ekspose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, Senin (23/8/2021) di ruang Banggar DPRD Makassar. Perda ini merupakan inisiatif Komisi D DPRD Makassar.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta SKPD Optimalkan Program Prioritas

Ketua Bapemperda, Eric Horas dari Fraksi Gerindra yang memimpin rapat ini. Dia memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas dalam pansus.

Akademisi Unhas, Dr Sakka Pati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.

"Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan Komisi D pada hari itu. Draf ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian,” ujarnya.

Baca Juga : Andi Ibrahim Baso Pimpin Rapat Monev Tinjau Progres Pelaksanaan Program SKPD TA 2024

Anggota Bapemperda H Muchlis Misbah mengatakan, pihaknya ingin muatan perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah.

Sebab dirinya merasa efektivitas perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa, tidak hanya guru.

“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” katanya.

Baca Juga : Sekwan Makassar Salurkan Dana Hibah Pemkot di Masjid Besar Al Amin

Anggota Bapemperda lainnya, Mario David menilai, sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya," jelasnya.

Anggota Bapemperda lainnya, Syahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan anggota DPRD yang betul-betul memahami persoalan.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Makassar Ucapkan Selamat, Danny Raih Penghargaan Baznas Award 2024

Menurutnya, ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya regulasi yang lebih tinggi.

 

#dprd makassar