Kamis, 09 September 2021 14:01

Terinspirasi Kanjeng Dimas, Ini Praktik Pria yang Dibekuk Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terinspirasi Kanjeng Dimas, Ini Praktik Pria yang Dibekuk Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra

Sebanyak 14 orang, 8 orang di antaranya telah diperiksa dengan kerugian hingga 237 juta rupiah lebih.

RAKYATKU.COM -- Pria yang berinisial S (50) laki-laki paruh bayah asal Landono, Konawe Selatan berhasil menipu belasan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

S (50) mengaku kepada calon korbannya memiliki kemampuan menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah.

Saat menggelar konferensi pers, Kamis (09/09/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Mulkaifin menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka sudah sejak tahun 2016.

Untuk mengelabui korbannya, S (50) bercerita bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang dengan terlebih dahulu mengadakan ritual gaib yang dilakukan di tengah sawah.

AKBP Bambang menjelaskan, tersangka meyakinkan korban dengan meminta sejumlah uang dan bisa menggandakan dengan berkali-kali lipat.

“Tersangka melakukan ritual gaib ditengah sawah dengan meditasi,” kata AKBP Bambang.

Akhirnya aksi pelaku berakhir di tangan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa perlengkapan untuk melakukan ritual, sesajen, kain kafan hingga pisang untuk menancapkan dupa.

Saat ini sebanyak 14 orang, 8 orang di antaranya telah diperiksa dengan kerugian hingga 237 juta rupiah lebih. Sisanya masih dilakukan pengembangan.

“BB uang palsu hasil print sebanyak 1.002 lembar pecahan Rp100 ribu, menurut tersangka nanti uang ini akan berubah menjadi asli usai melakukan ritual, ” tutur mantan Kabag Bin Ops Polda Aceh ini.

Tersangka mengaku, aksinya dilakukan karena terinspirasi Kanjeng Dimas, selain itu desakan ekonomi karena tersangka diketahui memiliki empat orang Istri.

Kini tersangka harus bersiap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.

 

Penulis : Lisa Emilda