RAKYATKU.COM -- Bumi Karsa merupakan salah satu perusahaan di bawah naungan Kalla Group yang bergerak di bidang jasa konstruksi berbagai proyek.
Perusahaan yang menangani jasa konstruksi di berbagai wilayah di Indonesia ini, baru saja mendapatkan empat piagam dari gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Keempat penghargaan tersebut di antaranya Piagam Kinerja K3 Terbaik, Piagam P2K3, Piagam Kepatuhan/Comply Award, dan Piagam Pencegahan Covid-19 di Area Kerja.
Baca Juga : Tombolo Energy Terangi Jalan Desa, Bantu Instalasi Listrik hingga Pemeliharaan
Kamaluddin, selaku Chief Operation Officer Bumi Karsa mengungkapkan bahwa Bumi Karsa dengan bangga menerima keempat piagam penghargaan ini.
Hal ini membuktikan bahwa Bumi Karsa berhasil melakukan pengawasan K3 melalui beragam langkah pencegahan kecelakaan kerja.
"Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, Bumi Karsa juga memperoleh Piagam Penghargaan Pencegahan Covid-19. Bumi Karsa menjadi salah satu perusahaan yang berperan dalam memberi edukasi dan mengambil langkah pencegahan yang maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini," pungkasnya.
Baca Juga : Usia 55 Tahun, Bumi Karsa Jaga Komitmen Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Penghargaan K3 merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki, dan menerapkan prinsip-prinsip SMK3. Atau telah berhasil mendapatkan sertifikat SMK3. K3 hadir sebagai langkah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Serta menjamin tenaga kerja, dan orang lain yang berada di tempat kerja untuk mendapat perlindungan atas keselamatannya. Selanjutnya, Piagam P2K3 diberikan kepada perusahaan yang telah membentuk kelembagaan P2K3, sesuai persyaratan yang diatur dalam pasal 10 UU. Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Serta peraturan pelaksana Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 tentang P2K3 dan tata cara penunjukan ahli K3.
Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi Tenaga Surveyor, Bumi Karsa Laksanakan Pelatihan Real Time Kinematic
Bumi Karsa juga mendapatkan Piagam Kepatuhan yang dimana penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang tingkat kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan di atas 80 persen.
Dan terakhir, Piagam Pencegahan Covid-19 di Area Kerja diberikan bagi perusahaan yang memiliki komitmen dalam upaya mencegah penyebarluasan virus Covid-19.
Upaya yang diterapkan dituangkan dalam kebijakan K3 perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan yang berhak mendapat piagam ini merupakan perusahaan yang memiliki sejumlah program atau kegiatan dalam rangka menekan kasus positif Covid-19.