Jumat, 03 September 2021 14:48

Korban Dianiaya lalu Dicekoki Racun, 4 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Parangloe Gowa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gelar perkara berlangsung di Polres Gowa, Jumat (3/9/2021).
Gelar perkara berlangsung di Polres Gowa, Jumat (3/9/2021).

Dalam kasus ini peran dari para pelaku berbeda-beda. Ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu, hingga mencekoki cairan ke mulut korban.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Empat terduga pelaku pembunuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pembunuhan">pembunuhan diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Polres Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/polres-gowa">Polres Gowa, dan Polsek Parangloe pada Kamis dini hari (2/9/2021). Penangkapan ini setelah penyidikan selama dua hari.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, penangkapan keempat pelaku berawal dari ditangkapnya satu orang terduga pelaku berinisial NR (40).

Dari hasil pengembangan petugas kemudian meringkus tiga pelaku lainnya dalam lokasi yang sama di Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Boby menjelaskan awal mula pembunuhan yang menewaskan korban KA (25). Pelaku NR saat itu bertemu korban di dalam hutan kayu jati milik Inhutani (TKP). Saat itu NA spontan mengambil parang milik korban yang disimpan di sadel sepeda motor milik korban lalu menanyakan tujuan korban berada di TKP.

"Korban pun menjawab saya bingung karena dipengaruhi jin. Secara bersamaan pelaku melihat tali tambang warna hijau di dalam tas korban yang sedang terbuka. Pelaku kemudian emosi lalu menebas kaki korban hingga terjatuh," kata Boby, Jumat (3/9/2021).

Saat itu korban melawan lalu NR berlari ke rumah Ketua RT, NM (50), dan memanggil SM (50) lalu menyampaikan pencuri sapi ada di hutan. Karena terprovokasi ketiga terduga pelaku menuju ke TKP dan dalam perjalanan bertemu dengan BR (40) kemudian bersama-sama menemui korban di TKP.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

Sebelum berangkat, BR pulang ke rumah mengambil botol yang diduga berisi cairan racun. Setelah pelaku berada di samping korban, botol yang diduga berisi cairan dituangkan ke mulut korban.

"Setelah berada di TKP para pelaku menganiaya korban kemudian sebelum meninggalkan TKP, BR meminumkan cairan lalu meninggalkan korban dalam keadaan kritis," tambahnya.

Dalam kasus ini peran dari para pelaku berbeda-beda. Ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu, hingga mencekoki cairan ke mulut korban.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka. Warga kemudian korban yang selanjutnya diinformasikan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Saat ini penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Korban ini saat ditemukan oleh pihak kepolisian yang datang ke TKP masih dalam keadaan bernyawa, namun kritis dan sempat menyebutkan identitasnya kemudian dibawa ke puskesmas dengan harapan nyawanya korban dapat tertolong," jelas Boby.

Baca Juga : Polres Gowa Gelar Patroli Operasi Cipkon Jelang Ramadan

Dua hari setelah kejadian itu tim Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polres Gowa, dan Unit Reskrim Polsek Parangloe meringkus keempat tersangka di rumahnya.

Dalam kasus ini pihak penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti dan di antaranya 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DD 3629 BN milik korban, sebilah parang tanpa sarung panjang sekitar 30 sentimeter, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu berisi berbagai barang yang diduga milik korban. Keempat pelaku pascagelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin telah dilakukan penahanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin.

Baca Juga : Konvoi Rayakan Kelulusan, Motor Pelajar di Gowa Diamankan Polisi

Ia juga menyampaikan duka dan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Ia meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi.

"Kepada pihak keluarga dan mengimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam dan saya yakinkan Polres Gowa akan memproses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang Presisi," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Polres Gowa #pembunuhan