RAKYATKU.COM, ENREKANG - Nama Adiany Adil, dokter umum yang bertugas di RSUD Masserempulu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendadak jadi perbincangan setelah surat pernyataan berisi ketidakpercayaannya dengan COVID-19 disebarkan sendiri oleh yang bersangkutan di media sosial.
Ketua IDI Cabang Enrekang, Amrullah, menyebut surat pernyataan tersebut menimbulkan permasalahan yang cukup meresahkan. Itu mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota dari organisasi profesi yang dipimpinnya.
"Statement yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," jelas Amrullah dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga : Kalau Dipaksa Laporkan Anggotanya yang Tak Percaya Covid ke Polisi, Ketua IDI Enrekang Lebih Pilih Mundur
Amrullah juga menyinggung terkait kepribadian sang dokter yang dinilai keras. "Dari segi personal yang bersangkutan memang dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno, menambahkan dari hasil penelusurannya sejak 2011, Adiany untuk sementara tidak menjalankan profesinya sebagai dokter karena sedang dalam masa pendidikan untuk mengambil spesialis anastesi.
"Namun, informasi yang kami terima sejak April 2021, Adiany tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas (Universitas Hasanuddin) Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Unhas dan secara fungsional STR (Surat Tanda Registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak tahun 2016 sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya," terangnya.
Baca Juga : Heboh, Dokter RSUD Masserempulu Enrekang Tidak Percaya COVID-19
Salah satu alasan dilakukannya drop out (DO) oleh pihak kampus, kata Sutrisno, karena bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Pada saat mengikuti proses perkuliahan, laporannya, yang bersangkutan sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas," ucapnya.
Sutrisno juga membeberkan bahwa Adiany juga telah mendapatkan surat teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang lantaran indisipliner dalam kapasitasnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga : Heboh, Dokter RSUD Masserempulu Enrekang Tidak Percaya COVID-19
"Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir atau masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang. Berdasarkan perilakunya bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama satu tahun lebih," terangnya.