RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Parepare mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2012 di Hotel Youtefa, Minggu (22/8/2021).
Hadir sebagai pemateri Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka.
Hamka mengatakan, secara umum wisata di Parepare ada dua yakni wisata alami dan buatan.
Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel
"Untuk meningkatkan perekonomian dari sektor pariwisata, kita menggelar melalui even untuk menarik para wisatawan misalnya Festival Habibie Ainun, Salo Karajae, cross country, dan lainnya," katanya.
Hal tersebut, kata plt Kadiskominfo ini, bertujuan untuk mendatangkan orang ke Parepare dan membelanjakan uangnya di Parepare dan menciptakan usaha-usaha baru
"Hadirnya warung-warung kopi di Parepare merupakan salah satu indikator usaha-usaha semakin berkembang. Berikutnya, sedang dalam proses pembangun ikon pariwisata yakni Masjid Terapung dan Anjungan Cempae," jelasnya.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Hamka menjelaskan, sektor pariwisata sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan. Melalui perda ini masyarakat diatur juga apresiasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Untuk mendorong kesadaran wisata, dan diharapkan dapat terbentuk kelompok sadar wisata. Perkembangan wisata harus betul-betul diketahui karena berdampak pada perekonomian masyarakat," paparnya.
Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina menerangkan, perda ini hadir supaya masyarakat mengetahui perda ini karena di dalamnya diatur hal-hal mengenai pariwisata.
Baca Juga : Dengan Pidato Presiden, DPRD dan Pemkot Parepare Rapat Paripurna Jelang HUT RI
"Pariwisata Parepare tidak kalah dengan pantai di daerah lain, apabila dikelola dengan baik. Kami senantiasa mendorong dan mendukung pemerintah dalam meningkatkan pariwisata karena berdampak pada perekonomian masyarakat," katanya.