Kamis, 12 Agustus 2021 12:31

Momen Kemerdekaan, Wali Kota Parepare Ajak Warga Kibarkan Bendera Serentak

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
HM Taufan Pawe
HM Taufan Pawe

Warga diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2021.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

Imbauan ini diungkap Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe. “Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT ke-76 RI dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing,” ajak Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Dalam unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim di media sosial, Taufan Pawe juga menuliskan tema besar HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2021.

Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia. Dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#HM Taufan Pawe #Pemkot Parepare