RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Pangkep harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pangkep.
Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Dodik Susianto pada Rabu 30 September 2026.
Kombes Dodik menyebut oknum polisi yang diketahui bertugas di unit Sabhara Polres Pangkep tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.
Baca Juga : Tawuran Kelompok Telan Korban Jiwa di Makassar, Kabid Propam Polda Sulsel: 13 Orang Sudah Diperiksa
Mengingat tempat tugas oknum polisi dan tempat kejadian perkara dugaan pencurian di wilayah hukum berbeda maka proses hukum pun dilakukan di dua polres berbeda.
“Untuk proses pidana, perkaranya ditangani penyidik Polres Maros karena lokasi kejadian dan laporan korban berada di wilayah hukum Polres Maros. Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, ditangani secara internal oleh Polres Pangkep dimana si oknum polisi bertugas," kata Kombes Dodik.
Kombes Dodik menyebut, pelaku utama dalam kasus dugaan pencucian disebut merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat. Dimana informasi awal oknum polisi tersebut baru pertama kali ikut terlibat.
“Oknum polisi aktif tersebut diduga ikut setelah diajak oleh pelaku utama yang dikenalnya. Status keterlibatan anggota tersebut masih sebatas dugaan dan proses hukum maupun pemeriksaan etik masih berjalan,” tutur mantan Kapolres Barru tersebut.
