RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2020 pada Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, Kementan resmi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut.
“Bagi saya ini adalah kado terindah di hari kemerdekaan RI bagi Kementan. Ini hal yang sangat membanggakan,” tegas Mentan SYL di Ruang Agriculture War Room (AWR) Kementan, Selasa (10/8/2021).
Mentan SYL menyampaikan terima kasih atas perhatian BPK terhadap pengelolaan anggaran di Kementan sehingga mendapat WTP untuk yang kesekian kalinya.
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
Secara khusus, Mentan menjamin semua pengelolaan anggaran di Kementan mendapat pengawalan yang cukup ketat. Semua implementasi program yang ada berdasarkan asas efisiensi, tepat sasaran dan tidak boros.
"Saya akan cek terus pengelolaan anggaran yang ada. Saat ini kami memiliki pekerjaan dalam perbaikan dan pengembangan food estate, peternakan, perkebunan, dan juga hortikultura. Mohon ini juga dikawal oleh BPK," katanya.
Selain itu, Mentan SYL membeberkan saat ini sektor pertanian baik dalam data triwulan I sampai IV 2020 menunjukkan tren yang terus membaik. Kontribusi pertanian terhadap PDB juga terjaga positif hingga saat ini. Mentan menegaskan pengawalan terhadap produksi pangan konsisten dilakukan utama bahan pangan utama.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
Sebagai informasi, penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun, kepada Mentan SYL.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV dalam pidato sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020, dan Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementan 2020, BPK memberikan opini WTP.
Dalam pemeriksaan ini BPK menggunakan empat kriteria standar pemeriksaan keuangan negara. Pertama adalah kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua adalah kecukupan informasi laporan keuangan. Ketiga kepatutan terhadap ketentuan dan Keempat efektivitas sistem pengendalian Intern.
Meski demikian, Isma menyampaikan Kementan perlu memecahkan persoalan secara khusus baik di pusat maupun di semua Satuan Kerja (Satker) seluruh Indonesia. Beberapa persoalan itu diantaranya adalah mengenai belanja untuk masyarakat yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu.