RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang oknum mantan kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat tindakan tidak terpuji. Jabatan terhormat yang pernah disandangnya menjadi ternoda akibat perbuatannya sendiri.
Bagaimana tidak, oknum mantan kepala desa berinisial SS (46) diduga menilap dana yang semestinya dipergunakan untuk kemaslahatan desa. Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Gowa menetapkan SS, mantan Kepala Desa Gentungang sebagai tersangka. SS diduga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa 2018--2019 dalam pengerjaan proyek desa di Desa Gentungang Kecamatan, Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebesar Rp280.908.187.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, menyatakan untuk mengungkap kasus ini, Unit Tipikor Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.
Dari hasil hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi, ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item. Sebanyak 21 orang saksi diambil keterangan dan dua di antaranya saksi ahli.
"Pada Januari 2021 lalu dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan," kata AKP Boby di Polres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Gowa telah menyurati SS (46) agar dana desa tersebut dikembalikan ke kas negara. Hanya, permintaan tersebut tidak diindahkan.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara di tingkat penyidikan. Pada saat itu disimpulkan untuk menetapkan SS yang menjabat kepala desa pada periode 2013--2019 sebagai tersangka.
"Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada 7 Agustus 2021," tambahnya.
Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia
AKP Boby mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen desain dan RAB tahun anggaran 2018--2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Gowa dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2018--2019.
"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut AKP Boby.