Kamis, 05 Agustus 2021 13:20

Pedagang Batu Cobek di Barru Terancam Penjara 15 Tahun, Kepergok Istri Garap Anak Tiri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pedagang Batu Cobek di Barru Terancam Penjara 15 Tahun, Kepergok Istri Garap Anak Tiri

Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengrajin batu cobek ini sudah mengakui perbuatannya.

RAKYATKU.COM,BARRU - Seorang bapak berinisial F (36) di Barru tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.

Saat ini tersangka F sudah diamankan Unit PPA Polres Barru. Polisi mengatakan, F melakukan semua perbuatan itu di rumahnya. Dua kali saat istrinya pergi bekerja.

"Barulah perbuatan ketiga kalinya, pelaku dipergoki sendiri oleh istrinya. Istrinya kemudian melaporkan pelaku kepada kami," kata Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudaffar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Wajo Lecehkan Anak Bawah Umur, Nenek Korban Berteriak "Kau Apakan Cucuku"

Lebih lanjut, Mudaffar bilang pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengrajin batu cobek ini sudah mengakui perbuatannya. Ia menyesal dan mengaku khilaf. Namun demikian proses hukum tetap berjalan.

"Keterangan dari saksi dan hasil visum sudah kami dapatkan. Sisa menunggu proses selanjutnya," terangnya.

Atas kasus tersebut, pelaku F terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum

 

Penulis : Achmad Afandy
#pelecehan seksual