RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/7/2021).
Nurdin Abdullah disidang sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah hadir secara virtual melalui zoom meeting dari Rutan KPK di Jakarta. Hanya lima orang kuasa hukumnya yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Amri Mauraga, Haeruddin, Kwan Sakti Rudi Moha.
Amri Mauraga adalah direktur BPD Bank Sulselbar, Haeruddin wiraswasta, sama dengan Kwan Sakti Rudi Moha.
Sebelum diperiksa, majelis hakim mengambil sumpah para saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Dalam sidang sebelumnya JPU juga menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni Petrus Yalim, Riski Anggriani, dan Thiawudy Wikarso.
Petrus Yalim direktur PT Putra Jaya. Thiawudy Wikarso wiraswasta. Sedangkan Riski Anggriani, sekretaris direktur utama Bank Sulselbar.