Selasa, 03 Agustus 2021 22:40

Besok, Rahmat Taqwa Quraisy Akan Diperiksa di Polda Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahmat Taqwa Quraisy Akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, Rabu (4/8/2021).
Rahmat Taqwa Quraisy Akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, Rabu (4/8/2021).

Pemeriksaan Rahmat Taqwa Quraisy berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial HSS.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, Rabu (4/8/2021) besok. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengaduan tuduhan nama baik.

Informasi ini dibenarkan oleh RTQ saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021) malam. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan dugaan baik oleh seseorang berinisial HSS.

"Betul, besok kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata RTQ.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

RTQ mengatakan, sebelumnya melalui kuasa hukumnya ia telah melaporkan HSS di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. RTQ melaporkan HSS dugaan pelanggaran tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Panggilan memberikan keterangan ini karena sebelumnya kami sudah melapor ke Polda. Insyaallah, besok kami akan hadir di Polda," tambah legislator dari fraksi PPP tersebut. 

Sebelumnya, Irwin selaku Kuasa Hukum RTQ menjelaskan laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut dengan terpaksa dilakukan karena terlapor telah menyebarkan berita bohong di grup WhatsApp.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

"Dia (HSS) menyebarkan berita bohong dengan menyebut klien kami sebagai narapidana narkotika. Padahal, faktanya tidak demikian," kata Irwin.

Irwin menjelaskan, tuduhan HSS yang dialamatkan kepada RTQ sangat tidak berdasar. Ia menegaskan, meski pernah bersoal kasus narkoba, kliennya tidak berstatus sebagai narapidana saat ini karena tidak sementara menjalani dan sudah menyelesaikan semua hukuman sesuai putusan PN Makassar.

"Klien kami ini tidak pernah mendekam di Lapas ataupun Rutan, tetapi hanya menjalani rehabilitasi saat itu. Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan," tambahnya.

Penulis : Syukur
#Rahmat Taqwa Quraisy #Polda Sulsel