RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi penetapan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Danny Pomanto --sapaan akrabnya-- menyebut pihaknya akan menghargai proses hukum terkait penetapan 13 tersangka yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Apalagi, menurut Danny, saat ini di Pemkot masih banyak pekerjaan rumah serta adanya kasus lain yang perlu dituntaskan.
Baca Juga : 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar Segera Diadili
"Di Pemkot masih ada kasus lain. Kita punya PR bansos. PR penggelapan pajak. Kita punya PR tentang pengadaan CCTV. Saya kira kita terbuka saja," kata Danny, Selasa (3/8/2021).
Danny mengatakan, setelah proses pengadilan selesai, pihaknya akan mengevaluasi perampungan RS Batua, apakah bisa dilanjutkan pembangunannya atau tidak.
Sebab, kata Danny, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah kota sangat membutuhkan perampungan Rumah Sakit Batua.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Peran 13 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS Batua Makassar
"Setelah selesai nanti saya akan menyampaikan ke pihak kepolisian. Karena sayang ini kalau fasilitas ini tidak selesai. Seandainya ini selesai, dilanjutkan sama Iqbal (mantan penjabat wali kota) kemarin, jaman-jaman seperti ini kita butuhkan rumah sakit," ujarnya.
Danny mengaku dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena tidak ingin mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Saya ini kan enginer, tapi saya tidak enak komentar karena nanti dianggap ada hubungannya dengan proses hukum. Biarkan proses hukum jalan dulu," ucap Danny.
Baca Juga : Banggar DPRD Makassar Tengah Pendalaman, Dirkrimsus Polda: Kembalikan Temuan atau Kami Proses
Kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kasus RS Batua.
Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP. Mereka ini terdiri atas pejabat Dinas Kesehatan Makassar, pelaksana, pokja, dan konsultan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penetapan tersangka ini setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Ini Daftarnya
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp22 miliar.