Senin, 02 Agustus 2021 18:52

Gedung Mewah Ini Diperintahkan Bongkar, Pemrakarsa Didenda Rp310 Juta untuk Biaya Pembongkaran

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gedung mewah yang diperintahkan dibongkar di Bengaluru, India.
Gedung mewah yang diperintahkan dibongkar di Bengaluru, India.

Selain harus dibongkar, pemrakarsa juga diperintahkan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.

RAKYATKU.COM -- Ini namanya ngeri-ngeri sedap. Gedung mewah yang sudah hampir jadi diperintahkan untuk dibongkar karena melanggar izin lingkungan.

Sudah begitu, pemrakarsanya didenda Rs 31 crore atau sekitar Rp310 juta. Uang denda itu akan digunakan sebagai biaya pembongkaran bangunan dan mengembalikan lingkungan seperti semula.

NGT yang memerintahkan pembongkaran proyek mewah di Bengaluru, India ini. Keputusan tersebut diambil karena melanggar aturan pembukaan lingkungan di Danau Kaikondarahalli dan sekitarnya.

Dikutip dari India Times, sidang yang dipimpin Ketua NGT Justice, Adarsh Kumar Goel juga mengenakan biaya Rs 10 lakh pada Bruhat Bengaluru Mahanagara Palike (BBMP) yang memungkinkan pembangunan/perubahan Storm Water Drain melewati lokasi proyek secara ilegal.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengesampingkan perintah NGT yang membatalkan izin lingkungan yang diberikan kepada proyek tersebut.

Ini adalah kemenangan bagi lingkungan, dan juga masyarakat Bengaluru. National Green Tribunal membatalkan izin lingkungan (EC) yang diberikan kepada proyek mewah bertingkat tinggi oleh Godrej Properties Limited dan Wonder Projects Development Private Limited di Bengaluru dan mengarahkan pembongkaran segera.

Perintah itu muncul atas petisi yang diajukan oleh penduduk Bengaluru, HP Rajanna, menentang proyek Godrej Reflections, yang sedang dibangun di desa Kasavanahalli di Varthur Hobli di distrik Battleground Urban.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Godrej Properties mengatakan perintah NGT belum mempertimbangkan pernyataan dan argumen yang lengkap.

"Kami menegaskan kembali bahwa sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami mengikuti semua peraturan terkait dan yakin akan kepatuhan kami dalam proyek ini. Kami sedang dalam proses menentang perintah tersebut," kata juru bicara Godrej Properties.

Ini adalah kedua kalinya NGT membatalkan EC. Mahkamah Agung sebelumnya telah mengesampingkan perintah NGT yang membatalkan izin lingkungan yang diberikan kepada proyek tersebut.

 

#pembongkaran