Sabtu, 31 Juli 2021 23:05

Diharamkan MUI, AstraZeneca Justru Vaksin Paling Efektif Lawan Covid-19 di Arab Saudi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diharamkan MUI, AstraZeneca Justru Vaksin Paling Efektif Lawan Covid-19 di Arab Saudi

Studi tersebut menyimpulkan bahwa tingkat infeksi Covid-19 pasca vaksinasi AstraZeneca adalah 0,5 persen dengan nol rawat inap.

RAKYATKU.COM -- Vaksin produksi AstraZeneca dinyatakan haram Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Arab Saudi, justru salah satu yang diakui pemerintah karena tingkat efikasi melawan Covid-19 yang tergolong tinggi.

Baru-baru ini, sebuah penelitian di Saudi mengungkap tingkat keamanan vaksin AstraZeneca. Studi itu menyimpulkan bahwa tingkat infeksi Covid-19 pasca vaksinasi adalah 0,5 persen dengan nol rawat inap.

Penelitian itu berjudul "Keamanan dan Reaktogenisitas Vaksin Covid-19 ChAdOx1 (AZD1222) di Arab Saudi". Dibagikan pada hari Jumat oleh Wakil Menteri Kesehatan Bidang Pencegahan, Abdullah Assiri.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Studi cross-sectional, dilakukan pada 1.592 vaksin yang dipilih secara acak. Mengukur perkiraan keamanan dan reaktogenisitas vaksin ChAdOx1-S yang diberikan kepada orang dewasa setelah dosis pertama.

Tidak ada efek samping utama yang diamati dan tidak ada infeksi terobosan yang dilaporkan selama periode pengamatan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 34,7 persen dari kelompok yang diteliti melaporkan reaksi setelah dosis pertama. Sementara tidak ada kelompok yang bereaksi setelah dosis kedua.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Beberapa efek samping yang dilaporkan di antara kelompok tersebut adalah nyeri tempat suntikan pada 30,5 persen, gejala muskuloskeletal pada 27,5 persen, sementara 62,4 persen pria mengalami demam lebih banyak daripada wanita (37,6 persen).

Studi tersebut juga menyimpulkan bahwa tingkat infeksi Covid-19 pasca vaksinasi adalah 0,5 persen dengan nol rawat inap.

"Data menunjukkan bahwa vaksin ditoleransi dengan baik dengan perbedaan reaktivitas antara pria dan wanita. Dalam masa tindak lanjut, tidak ada laporan infeksi Covid-19, rawat inap di rumah sakit, atau kematian," demikian temuan studi tersebut.

Baca Juga : Satu Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi

Namun, prevalensi varian yang berbeda di Saudi tidak dilaporkan. Dalam uji klinis fase internasional, dosis tunggal vaksin Ad26.COV2.S menunjukkan 67 persen kemanjuran dalam mencegah Covid-19 kritis sedang hingga parah yang dievaluasi 14-28 hari setelah pemberian dosis. Kemanjuran terhadap Covid-19 kritis parah adalah 77-85 persen sebagaimana dievaluasi 14-28 hari setelah pemberian.

Sementara itu, Arab Saudi pada hari Jumat melaporkan 14 kematian terkait Covid-19 lagi, menjadikan jumlah keseluruhan menjadi 8.226.

Ada 1.187 kasus baru, artinya 524.584 orang terjangkit penyakit tersebut. Sebanyak 11.355 kasus tetap aktif, di mana 1.395 pasien dalam kondisi kritis.

Baca Juga : Arab Saudi Beri Penghargaan Tiga Negara Pengirim Jemaah Haji Terbanyak

Selain itu, kementerian mengatakan bahwa 1.176 pasien telah pulih dari penyakit ini, meningkatkan jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 505.003.

Sementara itu, 26.395.789 orang di negara itu hingga saat ini telah menerima suntikan Covid-19, termasuk 1.458.482 orang lanjut usia.

Fatwa Haram AstraZeneca

Baca Juga : Arab Saudi Ubah Kebijakan Masyair, Tak Ada Lagi Lokasi Khusus Negara Tertentu

Di Indonesia, vaksin ChAdOx1-S produksi AstraZeneca dinyatakan haram berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2021.

"Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," begitu bunyi fatma MUI.

Namun, untuk sementara penggunaannya dibolehkan karena alasan darurat. Alasannya antara lain, vaksinasi mendesak dilakukan sementara ketersediaan vaksin halal dan suci masih sangat terbatas.

Baca Juga : Arab Saudi Ubah Kebijakan Masyair, Tak Ada Lagi Lokasi Khusus Negara Tertentu

Alasan lain, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Namun, dalam fatwanya, MUI memberi catatan agar pemerintah terus berusaha menyediakan vaksin yang halal dan suci. Setelah vaksin halal dan suci sudah tersedia, maka kebolehan penggunaannya tidak berlaku lagi.

Berikut fatwa lengkap MUI terkait vaksin produksi AstraZeneca:

Baca Juga : Arab Saudi Ubah Kebijakan Masyair, Tak Ada Lagi Lokasi Khusus Negara Tertentu

 

#arab saudi #Vaksin AstraZeneca