Sabtu, 31 Juli 2021 08:06

Tabrak Pesepeda di Makassar, Pengemudi Kendaraan Dinas Rescue Dinsos Takalar Mengaku Mengantuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengemudi SB (kanan) saat diperiksa polisi.
Pengemudi SB (kanan) saat diperiksa polisi.

"Ketika kita periksa kenapa lari pada saat itu, jadi ternyata yang bersangkutan katanya banyak yang teriak-teriaki di sekitar TKP dan juga kebetulan Kadinsos ini ada sakit jantungnya sehingga takut terjadi apa-apa dan mereka pun meninggalkan TKP."

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar telah mengamankan pelaku tabrak lari" href="https://rakyatku.com/tag/tabrak-lari">tabrak lari terhadap seorang pesepeda yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Nusantara, Makassar pada Rabu (28/7/2021). Insiden tersebut terekam kamera pengawas CCTV hingga viral di media sosial (medsos) .

Pelaku diketahui berinisial SB yang merupakan pengemudi dari kendaraan dinas rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan atas nama SB termasuk kendaraan sendiri juga kita amankan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Sabtu (31/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui tidak sendiri di dalam mobil, pada saat itu ia bersama kepala Dinas sosialnya dari Takalar.

"Mereka berdua didalam mobil kebetulan SB ini sopir dari Kepala Dinas Sosial jadi berdua dengan kepala dinasnya," ujar Kadarislam.

Baca Juga : Bocah Penjual Jalangkote di Parepare Jadi Korban Tewas Tabrak Lari

Kadarislam mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk ketika akan balik ke Takalar.

"Mau balik ke Takalar dalam keadaan ngantuk sehingga mobil oleng ke kanan maka terjadilah insiden itu," ucap Kadarislam.

Lanjut Kadarislam mengatakan alasan pelaku melarikan diri setelah kejadian karena ketakutan sebab banyak yang meneriakinya di sekitar TKP.

Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Selidiki Kebakaran Pasar Sentral

"Ketika kita periksa kenapa lari pada saat itu, jadi ternyata yang bersangkutan katanya banyak yang teriak-teriaki di sekitar TKP dan juga kebetulan Kadinsos ini ada sakit jantungnya sehingga takut terjadi apa-apa dan mereka pun meninggalkan TKP," ucap Kadarislam.

Kata Kadarislam, pelaku pada saat itu juga tidak berpikir untuk mencari kantor polisi terdekat karena ketakutan dan panik sehingga langsung kembali ke Takalar.

"Tadi juga ditanyakan kenapa tidak mencari kantor polisi terdekat mereka mengatakan karena mungkin kalut akhirnya mereka langsung kembali ke Takalar," tutur Kadarislam.

Baca Juga : Mobil Patroli Polisi Tabrak Lari Pemotor di Parepare, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 Juta.

Penulis : Usman Pala
#Dinas Sosial Takalar #tabrak lari #polres pelabuhan makassar