Kamis, 29 Juli 2021 17:16

JPU Menduga Uang Sumbangan Masjid untuk Kepentingan Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim, diketahui pernah memberikan sumbangan Rp100 juta untuk pembangunan masjid yang ada di Pucak, Kabupaten Maros.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Petrus dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021 yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Petrus diketahui pernah memberikan sumbangan Rp100 juta untuk pembangunan masjid yang ada di Pucak, Kabupaten Maros.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"Pada waktu itu kami diundang untuk peletakan batu pertama, pada waktu selesai acaranya dan pada saat mau balik, ajudan (NA) Pak Syamsul mengatakan, ini Pak Gubernur mau membangun masjid, apakah Pak Petrus bisa membantu, otomatis saya bilang iya siap," kata Petrus di dalam persidangan, Kamis (29/7/2021).

Setelah itu, Petrus meminta nomor rekening dan diberikan nomor rekening yayasan dari masjid itu. Kemudian, Petrus mentransfer uang Rp100 juta ke rekening yayasan masjid itu.

Petrus mengaku, uang tersebut diambil dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Putra Jaya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Menanggapi hal itu, JPU tidak yakin kalau uang tersebut diambil dari CSR perusahaan karena tidak ada bukti proposal CSR.

"Terkait dengan pemberian tersebut adalah pengakuan saksi sebagai CSR, namun kan tidak pernah ada pengajuan proposal CSR kepada mereka, " ujar JPU, Andry Laksamana.

Kata Andry bahwa dilihat dari fakta-fakta persidangan, pemberiaan uang tersebut bukan dari dana CSR.

Baca Juga : Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan

"Kalau kita lihat fakta tadi kan itu sebenarnya pemberian pribadi bukan CSR. Kalau CSR kan pengeluaran dari perusahaan yang harus adanya proses, keuntungan pertahunnya 2--3 persen untuk keluarnya CSR," kata Andry.

Jaksa menduga pemberian sumbangan masjid itu berujung untuk kepentingan Nurdin Abdullah.

"Karena ada dugaan (untuk kepentingan Nurdin) kita masuk ke dalam dakwaan, ya pasti seperti itu, kita menduganya kan. Dugaan untuk kepentingan Pak Nurdin karena kan rekeningnya atas nama yayasan," ucap Andry.

Baca Juga : Disebut Perintahkan Menangkan Perusahaan Tertentu, Nurdin Abdullah: Ini Sangat Fatal

Lanjut Andry mengatakan bahwa pemberian uang tersebut juga karena ada nama Nurdin Abdullah serta mendapat undangan dari Nurdin Abdullah untuk peletakan batu pertama.

"Saksi Pak Petrus juga mengatakan karena ada nama Pak Nurdin Abdullah, tapi memang dia tadi mengatakan niatnya untuk pembangunan masjid. Tapi, kan kita tidak tahu menilai niatnya itu benar atau tidak, " tutur Andry.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Petrus Yalim