RAKYATKU.COM - Ternyata peluang bisnis amat banyak di masa pandemi. Tes swab PCR termasuk di antaranya. Ternyata bisa dipalsukan lalu dijual.
Kasus ini terungkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang ditangkap karena memperjualbelikan surat keterangan hasil swab PCR palsu.
Tak hanya penjualnya yang ditangkap. Pembelinya juga. Diduga dia sudah tahu bahwa surat keterangan swab PCR itu palsu. Makanya, harganya juga miring.
Baca Juga : Sebelum Tes Kesehatan Pertama, Calon Prajurit TNI AL Makassar Jalani Swab Antigen
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu siang (21/7/2021). Ada yang curiga dengan hasil negatif yang digunakan salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan lima orang. Mereka berinisial DI, MR, MD, DDS, dan KA.
Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu. Tiga orang lainnya pelaku pembuatan soft copy mencetak surat PCR palsu.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Unhas Fasilitasi Tes Swab PCR Gratis, Ini Nomor Kontak dan Link Pendaftarannya
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya kini masih menyelidiki dugaan adanya para pelaku lain. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, printer, dan uang.
Surat swab palsu itu dijual dengan harga Rp600 ribu. Uang itu kemudian dibagi tiga. Mereka mengincar calon penumpang yang membutuhkan surat keterangan PCR.
"Kalau sudah dapat, dikirim datanya ke temannya dan hasilnya dikirimkan lagi, kemudian di-print," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan.
Baca Juga : Tes Antigen Bekas di Kualanamu Dimulai Akhir Tahun 2020, Setiap Hari Ada 200 Pengguna