JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim angkat bicara terkait statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam keterangan tertulisnya, ada tiga hal pokok yang disampaikan Mendikbudristek.
Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga : Sama-Sama Diangkat Komisaris PT Vale saat Jabat Rektor, Mengapa Idrus Paturusi Mulus, Dwia Melanggar?
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan yang mencuat saat ini.
“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI” tegasnya.
Baca Juga : Sama-Sama Diangkat Komisaris PT Vale saat Jabat Rektor, Mengapa Idrus Paturusi Mulus, Dwia Melanggar?
Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Mendikbudristek adalah imbauan bagi sivitas akademika UI. “Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Menteri Nadiem.