Senin, 19 Juli 2021 14:02

Pemkab Gowa Bolehkan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan, Berikut Ketentuannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat koordinasi secara virtual, Sabtu malam (17/7), bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam.
Rapat koordinasi secara virtual, Sabtu malam (17/7), bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam.

Masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi lokasi pelaksanaan salat Iduladha.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten pemkab gowa" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-gowa">(Pemkab) Gowa memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha" href="https://rakyatku.com/tag/salat-iduladha">salat Iduladha 1442 H/2021 M, Selasa (20/7/2021), di masjid dan lapangan. Dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi.

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual, Sabtu malam (17/7), bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam.

Adapun beberapa saran dan masukan, yakni dari Kepala Kemenag Gowa, Adliah, yang mengatakan meskipun masuk pada zona oranye, Gowa memungkinkan melaksanakan salat Iduladha di masjid. Namun, masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi lokasi pelaksanaan salat Iduladha.

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

"Menurut pendapat kami dan kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama," kata Adliah.

Ketua FKUB Gowa, Ahmad Muhajir, mengatakan kondisi Gowa berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten/kota. Akan ada potensi masyarakat Gowa menyeberang ke daerah lain yang akhirnya bisa membawa virus ke Gowa. Pihaknya menyarankan Gowa tetap melaksanakan salat Iduladha dengan mengacu terhadap prokes ketat.

"Pertimbangan kami, jika kami menutup masjid maka jemaah akan mencari masjid yang terbuka. Ini yang rawan jika ke kabupaten/kota mencari masjid dan terjadi penumpukan di masjid itu yang akan membawa virus kembali ke rumah," ucapnya.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

"Sehingga kami menyarankan untuk dilaksanakan di Gowa, tapi dengan catatan tidak boleh mencari masjid di luar dari lingkungan masing-masing. Olehnya, kami menyarankan melaksanakan salat, tapi kepala desa/lurah bisa memberitahukan warganya untuk salat di masjid sekitar rumah masing-masing," tambahnya.

Sementara itu NU, Wahdah Islamiah, maupun LDII Gowa, siap mendukung apa pun keputusan Pemkab Gowa. Jika perbolehkan diharapkan prokes bisa benar-benar diperketat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan salat Iduladha.

Baca Juga : Masyarakat Biringbulu Sambut Bahagia Pos Pelayanan Publik

Sementara, Gowa baru saja mendapatkan status zona oranye sehingga melalui rakor ini dia ingin mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak.

Dia pun meminta seluruh camat, desa, lurah, Polsek, Danramil, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum hari H Iduladha untuk memastikan masjid mengatur jarak saf minimal 1 sampai 1,5 meter.

"Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang," kata Adnan.

Penulis : Syukur
#Pemkab Gowa #SAlat Iduladha