Minggu, 18 Juli 2021 18:01

Presiden Jokowi Sudah Batalkan Vaksinasi Berbayar, Ternyata Permenkes Belum Dicabut

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

RAKYATKU.COM - Masyarakat sudah gembira dengan pembatalan vaksinasi berbayar. Namun, tidak banyak yang tahu, regulasinya belum dicabut.

Ini diungkap Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan. Mereka menyebut, Permenkes 19/2021 hingga saat ini belum dicabut sehingga rawan disalahgunakan.

"Sebelum PMK 19/2021 dicabut oleh Menkes yang meneken, saya kira kita masih harus waspada," ujar Koordinator LaporCovid-19, Irma Hidayana dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga : PPKM Dicabut, Dinkes Sulsel Minta Masyarakat Tetap Vaksinasi Covid-19

Dia khawatir PMK 19/2021 tersebut disalahgunakan dan digunakan kembali sebagai basis hukum untuk menyelenggarakan vaksinasi berbayar.

Sementara Staf Penanganan Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Dominggus Christian mengaku akan tetap menggugat Permenkes 19/2021 tentang vaksinasi berbayar bagi individu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Baca Juga : Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Pakai IndoVac, Menkes Budi: Sangat Ampuh

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Jumat (16/7/2021) lalu.

 

#vaksinasi covid-19