Sabtu, 17 Juli 2021 08:12

Zona Oranye, Pemkab Sidrap Hanya Bolehkan Salat Iduladha di Rumah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021.
Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021.

Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, dalam keterangannya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sidrap atas keputusan ini.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meniadakan pelaksanaan salat Iduladha" href="https://rakyatku.com/tag/salat-iduladha">salat Iduladha 1442 H/2021 M berjemaah di lapangan terbuka, masjid, dan musala.

Kebijakan diambil mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yang saat ini level situasi pandemi Sidrap berada di zona oranye berdasarkan peta zonasi risiko kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor: 400/46/VII/Kesra tanggal 16 Juli 2021. Surat edaran ini merupakan perubahan Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 400/45/VII/Kesra, yang membolehkan salat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, dalam keterangannya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sidrap atas keputusan tersebut.

Ia menyatakan, kebijakan itu harus diambil karena kasus COVID-19 di Sidrap dan beberapa daerah lain di Sulsel meningkat signifikan.

"Kemarin kita masih berharap bisa melaksanakan ibadah Iduladha di masjid, namun peningkatan kasus terus terjadi bahkan hari ini ada dua orang yang meninggal sehingga Sidrap dari zona kuning beralih ke zona oranye," paparnya.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Masuk zona oranye, lanjut Sudirman, berarti tingkat penularan COVID-19 menjadi lebih tinggi.

Ia lalu mengutarakan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat hari raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

"Atas dasar itulah, kebijakan diambil. Kabupaten Sidrap mengikuti aturan yang ada, ini dilakukan semata-mata untuk keselamatan dan kebaikan seluruh masyarakat Sidrap," sebutnya.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

Olehnya itu, lanjut Sudirman, pemerintah daerah berharap segenap masyarakat Sidrap dapat memahami dan menerima kondisi ini dengan bersabar.

"Silakan laksanakan salay Iduladha di rumah, patuhi protokol kesehatan, dan berdoa agar pandemi COVID-19 segera berlalu," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab sidrap #SAlat Iduladha