Jumat, 16 Juli 2021 16:37

Ini Sanksi Berat yang Menanti Oknum Satpol PP Gowa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta Ichsan (kanan).
Adnan Purichta Ichsan (kanan).

Dalam Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, dilakukan pemberhentian sementara.

GOWA - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Gowa" href="https://rakyatku.com/read/202654/kafe-lokasi-penamparan-mardhani-kasatpol-pp-gowa-meski-azan-musik-tetap-terdengar">Satpol PP) Gowa, Mardhani Hamdani, kini terancam sanksi berat dari Pemkab Gowa lantaran memukul seorang perempuan saat Patroli PPKM. Ancaman sanksi berat itu masih harus menunggu hasil proses penyelidikan Polres Gowa.

"Insyaallah kita dahulukan dulu proses pemeriksaan di Polres, selesai persoalan hukum. Setelah itu kita lanjutkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Satpol PP Gowa" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Gowa">Kabupaten Gowa, karena sanksi yang akan kita berikan harus didahului pemeriksaan Inspektorat," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada awak media, Kamis malam (15/7/2021).

Meski begitu, secara pribadi, Adnan menilai Mardhani terancam sanksi berat sebagai PNS. Mardhani diketahui saat ini menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa.

Baca Juga : Pasutri yang Dipukul Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka

"Sikap saya jelas. Tidak akan pilih kasih. Namun, semua berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Tapi, kalau saya berharap dia dihukum berat. Kalau dilihat dari videonya mengarah ke hukuman berat," jelas Adnan.

 

Data yang diperoleh Rakyatku, sanksi terhadap PNS yang terbukti bersalah atau melanggar, cukup banyak diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Apa saja jenis sanksi berat itu?

Baca Juga : Kafe Milik Pasutri yang Ditampar Satpol PP Gowa Ternyata Tak Punya Izin

Dalam Pasal 4 PP itu disebutkan, ada lima jenis sanksi/hukuman disiplin berat. Yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Khusus jenis sanksi kelima, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS alias pemecatan, memiliki aturan baru. Ada tiga pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam ketentuan Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020, pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga : Pasutri yang Ditampar Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi

Bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020.

#Satpol PP Gowa