RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota pemkot parepare" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-parepare">(Pemkot) Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) mulai menyisir sejumlah tempat penjualan hewan kurban untuk memeriksa kelayakan hewan kurban.
Seperti yang dilakukan di KM 5 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (15/7/2021).
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana, mengatakan pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan kelayakan hewan kurban menjelang Lebaran Iduladha.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Dari pemeriksaan itu, sebanyak 755 ekor--terdiri atas ternak besar dan kecil--telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat atau kelayakan hewan kurban.
"Untuk per tanggal hari ini, yang sudah kami periksa sebanyak 755 ekor yang terdiri ternak besar dan ternak kecil. Untuk sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Untuk bobotnya rata-rata 80 sampai 150 (kilogram) per ekor dan semuanya sehat dan memenuhi syarat," jelas Wildana.
Selain pemeriksaan, Dinas PKP Parepare juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi hewan ternak sebagai bukti hewan tersebut layak kurban.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
"Dalam pemeriksaan hewan kurban ini, kami menerbitkan SKKH itu sudah dilakukan di tempat. Jadi peternak tidak harus lagi ke kantor untuk mengurus. Di lokasi sudah bisa diterbitkan juga foto hewan yang akan dikurbankan," kata dia.
Ia berharap, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban patut memperhatikan SKKH kepada penjual. "Kami mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban supaya betul-betul memperhatikan SKKH sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan,” imbaunya.
Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Hewan, drh. Nurdin, secara teknis menjelaskan pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan semua sapi dan kambing yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
“Untuk persyaratan dilakukan pemeriksaan yang pertama bahwa sapi harus betul-bertul sehat, kedua cukup umur, umur yang dipersyaratkan untuk sapi minimal dua tahun. Yang ditandai gigi seri yang sudah terbentuk. Kambing minimal satu tahun, satu pasang gigi. Sapi tersebut tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung, dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi," urai Nurdin.
Penerbitan SKKH yang dilengkapi dengan dokumentasi foto, lanjut dia, dilakukan untuk meminimalkan terjadinya pertukaran dan adanya manipulasi penggunaan SKKH.
Pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan beberapa tempat, seperti di Kelurahan Lumpue, Watang Bacukiki, Lemoe, Galung Maloang, Bukit Harapan, Lapadde, dan Bumi Harapan.
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
"Itu untuk sapi, sedangkan untuk kambing di Kelurahan Galung Maloang, dan Bumi Harapan," ucapnya.