Rabu, 14 Juli 2021 09:37

Kunjungan Pansus DPRD Majene ke Wajo, Bahas Raperda Penyelenggaraan KLA

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pertemuan berlangsung di di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Wajo, Selasa (13/7/2021).
Pertemuan berlangsung di di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Wajo, Selasa (13/7/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad, menjelaskan Ranperda Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2020 tentang KLA adalah satu Ranperda yang dibahas sangat lama. Sebab, ada beberapa hal-hal terkait ditemui tentang perlindungan anak.

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd wajo" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-wajo">(DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi selatan, menerima kunjungan rombongan Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Wajo, Selasa (13/7/2021).

Dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad, anggota Pansus C DPRD Majene, Kadis Sosial, P2KB, dan P3A, Ahmad Jahran, dan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Majene, Riadiah Zakariyah.

Kedatangan Pansus C DPRD Majene yaitu melakukan rapat kerja dengan anggota DPRD Wajo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan kabupaten layak anak (KLA), untuk meminta masukan dari perangkat daerah dan mitra terkait.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, mengatakan DPRD Wajo bersama Pemkab Wajo sangat menyambut baik kedatangan rombongan dari Majene.

Hal ini karena pada kesempatan tersebut kedua belah pihak dapat saling bersinergi, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kemajuan dan perkembangan di Wajo.

Muh. Yahya Nur, Katua Pansus C DPRD Majene, mengatakan rapat kerja yang dilakukan oleh pihaknya di Wajo untuk meminta masukan terkait poin-poin yang nantinya akan dimasukkan di Raperda KLA.

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa bersama Unsur Forkopimda, OPD dan Warga

"Kita butuh masukan masukan dari anggota DPRD Kabupaten Wajo dan dinas terkait. Kalau dari Kabupaten Majene sendiri tadi kita dengar masukannya tentang eksploitasi Raperda kabupaten layak anak," ujar Yahya.

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad, menjelaskan Ranperda Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2020 tentang KLA adalah satu Ranperda yang dibahas sangat lama. Sebab, ada beberapa hal-hal terkait ditemui tentang perlindungan anak.

"Sebagai generasi penerus, anak memiliki peran strategis di masa depan. Sebagai penentu keberlangsungan nasib bangsa sehingga wajib mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi," bebernya.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023 Bersama Pj Bupati

Lanjut Junaidi, KLA berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, serta kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.

Adanya Rencana Aksi Daerah Kabupaten Laya Anak (RAD-KLA) memuat program dan kegiatan untuk sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli, berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, serta diskriminasi.

Anak dijamin, dilindungi oleh pemerintah daerah dengan dukungan dari orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo