MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah menetapkan jadwal sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Sulsel nonaktif, Sidang Perdana Nurdin Abdullah" href="https://rakyatku.com/read/202519/jpu-kalau-makassar-tidak-aman-sidang-nurdin-abdullah-dikembalikan-ke-jakarta">Nurdin Abdullah.
Dilansir dari situs Sidang Perdana Nurdin Abdullah" href="http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/pelayanan-publik-jadwal-sidang-hari-ini">PN Makassar pada Selasa (13/7/2021), kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah sudah terdaftar dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Rencananya, sidang perdana Nurdin Abdullah dijadwalkan pada 22 Juli 2021.
Sidang akan dimulai pada pukul 10:00 di Ruangan Arifin A Tumpa SH, MH. Hingga siang ini, situs PN Makassar belum merilis nama-nama majelis hakim yang ditetapkan.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus Nurdin Abdullah ke PN Makassar pada Senin kemarin. Nama jaksa yang tertera yakni Januar Dwi Nugroho.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, rencananya sidang akan dilaksanakan secara daring. "Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa majelis hakimnya," kata Sibali, kemarin.
Tak hanya Nurdin Abdullah, berkas perkara Edi Rahmat juga telah dinyatakan lengkap. Berkas keduanya telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar setelah mendapatkan rekomendasi bahwa kondisi di Makassar aman untuk dilangsungkan persidangan.
"Adanya rekomendasi-rekomendasi di sini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar," kata JPU KPK, Asri Irwan.
Meskipun disidangkan di Makassar, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tetap ditahan di Jakarta. Keduanya akan menghadiri sidang secara virtual karena kondisi Covid-19 di DKI Jakarta sedang parah. Tidak bisa memindahkannya ke Makassar saat ini.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta, karena seperti Pak Agung sucipto dilakukan secara virtual, maka nanti juga akan dilakukan secara virtual," ucap Asri Irwan.
"Kecuali saksi-saksi yang akan kami undang, kami akan hadirkan langsung di persidangan," sambungnya.
Asri berharap agar kondisi di Makassar tetap aman sehingga persidangan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
"Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman. Kita berdoa mudah-mudahan ke depannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat," tutur Asri Irwan.