Sabtu, 10 Juli 2021 15:04

Pemkot Parepare dan Instansi Vertikal Sinergi Tangani COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, menekankan pada tiga poin, yakni tracing, treatment, dan operasi yustisi atau penegakan hukum.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kebijakan wajib berbagi lokasi (share loc) yang berlaku bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota pemkot parepare" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-parepare">(Pemkot) Parepare, juga diterapkan kepada semua BUMN, BUMD, perbankan, dan instansi vertikal di Parepare.

Itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemkot Parepare bersama pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, dan instansi vertikal secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, yang memimpin rapat menekankan pada tiga poin, yakni tracing, treatment, dan operasi yustisi atau penegakan hukum.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Karena itu, Iwan Asaad mengimbau kepada instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan, untuk bersinergi dengan Pemkot Parepare dalam penanganan COVID-19.

Pemkot berharap agar tiap instansi mewajibkan berbagi lokasi tiap hari bagi karyawan atau pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perbankan.

"Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Meskipun harus perjalanan dinas, diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare," ucap Iwan Asaad.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Iwan Asaad juga meminta tiap instansi memberlakukan WFO 25 persen dari keseluruhan karyawan atau maksimal 25 persen bekerja di kantor, dan WFH 75 persen atau 75 persen karyawan bekerja dari rumah.

Dia menekankan, jika ada karyawan/pegawai yang isolasi mandiri (isman), seharusnya jujur agar Pemkot dapat tracing dengan baik.

Penekanan lain, Iwan Asaad mengimbau agar bersama-sama memberikan edukasi kepada karyawan/pegawai dan nasabah (untuk perbankan) tentang disiplin protokol kesehatan. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diharuskan menyediakan hand sanitizer atau alat pencuci tangan.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

"Intinya mari kita bersama-sama tegakkan protokol kesehatan dengan tiga poin tracing, treatment, dan operasi yustisi," tutur Iwan Asaad.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare