Jumat, 09 Juli 2021 22:01

Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Berlaku di Desa-Kelurahan Zona Merah di Wajo

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Berlaku di Desa-Kelurahan Zona Merah di Wajo

PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten dan kota lainnya.

RAKYATKU.COM,WAJO - Segala cara dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya dari penyebaran Covid-19 yang angka positifnya mengalami lonjakan sangat tinggi selama satu bulan terakhir.

Pasca-pemerintah pusat menerapkan aturan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali, Pemkab Wajo juga bergerak cepat. Meski daerah penghasil sutera ini belum termasuk di 43 daerah yang diterapkan PPKM.

Namun sebagai antisipasi dan menekan penyebaran Covid, Pemkab Wajo memutuskan lebih cepat untuk menerapkan PPKM Mikro secara terbatas khusus bagi desa/kelurahan yang masuk zona merah.

Baca Juga : Meriahkan Peringatan Hardiknas 2024, Disdikbud Wajo Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Wajo Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Berdasarkan instruksi ini, penerapan PPKM mikro di Wajo berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.

Kepala Bappelitbangda Wajo selaku Ketua Tim Ahli Satgas Covid-19, Andi Pallawarukka, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akhirnya memutuskan menerapkan PPKM mikro.

Baca Juga : DBR Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Wajo ke PKB

Langkah ini, kata dia, pada akhirnya harus dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Wajo yang tren penyebarannya meningkatkan dalam beberapa waktu terakhir.

Pallawarukka menjelaskan, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota lainnya. Akan tetapi, hanya diintensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.

"Khusus untuk Desa Salo Tengnga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro," kata Pallawarukka, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya

Beberapa tindakan yang mesti dilakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.

Selain itu, menutup tempat permainan anak-anak dan tempat umum secara proporsional, melarang kerumunan dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa, serta memasifkan sosialisasi melalui media informasi setempat.

Pallawarukka melanjutkan, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, yakni Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.

Baca Juga : Kabupaten Wajo Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis P2HAM

"Kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Wajo diminta untuk mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meningkatkan sosialisasi, melakukan penguatan terhadap 3 T yaitu testing, tracking, dan treatment," terang alumnus STPDN ini.

Selain itu, berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk menyediakan tempat isolasi dan tempat karantina serta melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#PPKM Mikro #pemkab wajo