RAKYATKU.COM, BARRU - Adanya pandemi COVID-19 memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan. Proses pembelajaran pun dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring. Setahun berlalu, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai sudah tidak efektif.
Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan, dan perkembangan, pendapatan keluarga, serta perekonomian secara keseluruhan.
Merespons potensi dampak negatif ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjang, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten pemkab barru" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-barru">(Pemkab) Barru bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder pendidikan menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 tahun ajaran 2021--2022 di Aula Kantor Dinas Pendidikan Barru, Kamis (8/7/2021).
Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Barru mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Bupati Barru, Suardi Saleh, menuturkan bahwa dalam rangka pelaksanaan PTM banyak hal yang perlu dilakukan, utamanya kesiapan sekolah dalam memberlakukan protokol kesehatan COVID-19.
"Menghadapi pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan dua prinsip penyelenggaraan pendidikan yang harus dilaksanakan yaitu, kesehatan dan keselamatan warga, satuan pendidikan merupakan perioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan dan senantiasa mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan," ujarnya.
Berdasarkan kebijakan pokok dan hasil rapat koordinasi yang dilakukan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas untuk tahun ajaran 2021--2022 di Barru dapat dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas atau dikombinasikan (mix learning) dengan pembelajaran jarak jauh yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan situasi penyebaran COVID-19 tempat satuan pendidikan berada.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
Suardi Saleh juga menambahkan bahwa pelaksanaan PTM satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran sesuai protokol kesehatan sebagai berikut.
1. Membentuk Tim Satgas COVID-19 di setiap tingkat satuan pendidikan
2. Ketersediaan sarana Protokol Kesehatan
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
3. Pengaturan sarana dan prasarana sekolah meliputi pengaturan jarak meja 1,5 meter, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan dilakukan disinfeksi tiap hari
4. Pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti tiap kelas (PAUD maksimal sebanyak 5 orang, SD/SMP/MTS maksimal 18 orang, tiap jam 30 menit dalam satu hari maksimal 4 jam pelajaran tanpa istirahat)
5. Melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melakukan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, pemberian vaksinasi kepada pendidik, dan tenaga kependidikan