Rabu, 07 Juli 2021 22:01

Surat Edaran PPKM Parepare, Aktivitas Ibadah dan Ekonomi Tetap Berjalan Namun Dibatasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe
Taufan Pawe

PPKM di Parepare tidak sampai menutup tempat ibadah. Hanya kapasitasnya yang dikurangi menjadi 25 persen.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini menyusul Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini berisi 16 poin dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19 di Kota Parapare.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Surat edaran ini juga tak jauh berbeda dengan surat-surat edaran sebelumnya. Seperti mewajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta melaksanakan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

"Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan," kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat sambutan pada talkshow TV Peduli, Rabu (7/7/2021).

Meski kembali diperketat, PPKM Kota Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari beberbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi mamupun aktivitas ibadah.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktivitas sampai pukul 21.00 wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.

Aturan ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam. Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Parepare sangat patuh dengan ketentuan pemerintah pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa. Sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Managemen RSUD Andi Makkasau Tanam Puluhan Batang Pohon

Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare ini meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Dirinya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Silakan jalankan aktivitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertian ta. Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," kata ketua DPD I Golkar Sulsel itu.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#HM Taufan Pawe #Pemkot Parepare