RAKYATKU.COM -- Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu segera menanggalkan jabatannya. Sebelumnya, pengangkatannya sebagai komisaris independen PT Vale sempat diributkan.
Untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Prof Dwia, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin segera menggelar pemilihan rektor. Peraturan pemilihan rektor untuk periode 2022-2026 telah disahkan baru-baru ini.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui rapat paripurna MWA yang berlangsung Kamis (1/7/2021), pukul 14.00 wita secara daring melalui aplikasi Zoom.
Baca Juga : 8 Kandidat, Hanya Tiga Calon Rektor Unhas yang Akan Bertarung
Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (purn) Drs Syafruddin, MSi, beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota tim penyusun peraturan MWA tentang pemilihan rektor periode 2022-2026.
Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan, proses panjang yang telah dilalui tim perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang pemilihan rektor periode 2022-2026.
"Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama ketua senat dan rektor Unhas. Prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya guna menyusun draf peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin.
Baca Juga : 8 Bakal Calon Rektor Unhas Memenuhi Syarat Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikotes
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, HM Jusuf Kalla mengharapkan rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Prof Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek. Beliau menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.
Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draf akhir yang telah disepakati tim perumus. Draf tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.
Baca Juga : Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Agustus, Ini 20 Syarat Calon Rektor Unhas
Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon rektor, panitia pemilihan rektor, serta proses pemilihan dan pengesahan.
Langkah selanjutnya setelah terbitnya peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.
Pemilihan rektor akan berlangsung dalam tiga tahapan yakni:
Baca Juga : Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Agustus, Ini 20 Syarat Calon Rektor Unhas
1. Proses penjaringan yang akan dilakukan MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai bakal calon rektor, dan diserahkan kepada senat akademik.
2. Proses penyaringan yang akan dilakukan oleh senat akademik. Pada tahap ini, senat akademik akan menyaring bakal calon rektor yang diterima dari MWA. Sebanyak tiga orang bakal calon rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon rektor oleh senat akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
3. Proses pemilihan dan pengesahan yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang calon rektor akan dipilih oleh MWA dalam rapat paripurna khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.
Baca Juga : Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Agustus, Ini 20 Syarat Calon Rektor Unhas
Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali menteri yang memiliki 35 persen hak suara. Ketua senat akademik dan rektor tidak memiliki hak suara.
Rektor terpilih selanjutnya akan disahkan melalui surat keputusan MWA. Pelantikan rektor terpilih akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.