Kamis, 01 Juli 2021 21:03

Pemkab Gowa Punya Kuota 540 Formasi untuk CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, mengatakan kuota 540 ini untuk formasi P3K guru sebanyak 423, P3K non guru 1 formasi, CASN tenaga teknis 7 formasi, dan CASN tenaga kesehatan 109 formasi.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan kuota 540 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pendaftarannya telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 410 Tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, mengatakan kuota 540 ini untuk formasi P3K guru sebanyak 423, P3K non guru 1 formasi, CASN tenaga teknis 7 formasi, dan CASN tenaga kesehatan 109 formasi.

Baca Juga : Kompleks Makam Arung Palakka dan Karaeng Pattingalloang Direvitalisasi, Bupati Gowa Apresiasi Polda Sulsel

"Ini sudah dimulai pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021 mendatang," kata Basir, Kamis (1/7/2021).

Basir menjelaskan, persyaratan yang wajib diikuti bagi pendaftar CPNS, yakni berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dengan IPK minimal 2,75 dan persyaratan umum lainnya.

Untuk pendaftar PPPK usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran, memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga : Hadiri Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Bupati Gowa Harap Kerja Sama Terus Terjalin

"Pelamar PPPK sedikit berbeda karena yang berhak mendaftar adalah guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, lulusan PPG dan memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik pendidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi," bebernya.

Adapun tahapan yang harus dilalui bagi pendaftar sampai dengan pengumuman, yakni pengumuman hasil administrasi 28--29 Juli 2021, pelaksanaan SKD 25 Agustus--4 Oktober 2021, pengumuman hasil SKD 17--18 Oktober, pelaksanaan SKB 8--29 November, dan pengumuman kelulusan 18--19 Desember.

Rincian formasi untuk Kabupaten Gowa dapat dilihat pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id/ atau website https://www.bkpsdm.gowakab.go.id/. Sedangkan untuk seleksi administrasi (verifikasi) juga sudah dapat diakses secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Penulis : Syukur
#cpns 2021 #BKPSDM Gowa #Pemkab Gowa