Kamis, 01 Juli 2021 20:31

Residivis Curanmor Didor Anti Bandit Polres Gowa, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, saat melakukan konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, saat melakukan konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

"Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin.

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang warga Jeneponto berinisial MS alias Didang (40) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor" href="https://rakyatku.com/tag/curanmor">curanmor) di wilayah Kabupaten Gowa itu diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/polres-gowa">Polres Gowa, beberapa waktu lalu.

Itu setelah MS alias Didang melakukan aksi pencurian di Lebong, Dusun Bontoloe, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Pelaku diamankan saat melintas di Lebong.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui beraksi bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

"Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan di tempat penyimpanan," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, Kamis (1/7/2021).

Pelaku diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di Gowa. Ada 5 laporan polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini.

Saat pengembangan terkait kasus pencurian pelaku, saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari anggota.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

"Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Anti Bandit Polres Gowa #Polres Gowa #Curanmor