Kamis, 01 Juli 2021 16:05
Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali.

 

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan Jokowi, PPKM darurat ini diterapkan di sejumlah kabupaten dan kota yang ada di pulau Jawa dan Bali, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

“Karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas,” tambah Jokowi.

 

Jokowi memastikan, PPKM darurat hanya diterpkan di 122 kabupaten dan kota.

Dari jumlah itu, 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

“Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ungkapnya.

Berikut ini kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Darurat dilansir dari indozone.id:

Daerah Assesmen 4

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel

1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Purwakarta
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Jakarta Selatan
7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo
10. Sleman
11. Tulungagung
12. Kota Tasikmalaya
13. Rembang
14. Kota Yogyakarta
15. Sidoarjo
16. Kota Sukabumi
17. Pati
18. Bantul
19. Madiun
20. Kota Depok
21. Bekasi
22. Kudus
23. Lamongan
24. Kota Cirebon
25. Kota Tegal
26. Kota Surabaya
27. Kota Cimahi
28. Kota Surakarta
29. Kota Mojokerto
30. Kota Bogor
31. Kota Semarang
32. Kota Malang
33. Kota Bekasi
34. Kota Salatiga
35. Kota Madiun
36. Kota Banjar
37. Kota Magelang
38. Kota Kediri
39. Kota Bandung
40. Klaten
41. Kota Blitar
42. Karawang
43. Kebumen
44. Grobogan
45. Banyumas

Daerah Assesmen 3

1. Tangerang
2. Sumedang
3. Kepulauan Seribu
4. Wonosobo
5. Kulon Progo
6. Tuban
7. Kota Denpasar
8. Serang
9. Sukabumi
10. Wonogiri
11. Gunungkidul
12. Trenggalek
13. Jembrana
14. Lebak
15. Subang
16. Temanggung
17. Situbondo
18. Buleleng
19. Kota Serang
20. Pangandaran
21. Tegal
22. Ponorogo
23. Badung
24. Kota Cilegon
25. Majalengka
26. Sragen
27. Pasuruan
28. Gianyar
29. Kuningan
30. Semarang
31. Pamekasan
32. Klungkung
33. Indramayu
34. Purbalingga
35. Pacitan
36. Bangli
37. Garut
38. Pemalang
39. Ngawi
40. Cirebon
41. Pekalongan
42. Nganjuk
43. Cianjur
44. Magelang
45. Mojokerto
46. Ciamis
47. Kota Pekalongan
48. Malang
49. Bogor
50. Kendal
51. Magetan
52. Bandung Barat
53. Karanganyar
54. Lumajang
55. Bandung
56. Jepara
57. Kota Probolinggo
58. Kota Pasuruan
59. Demak
60. Kota Batu
61. Cilacap
62. Kediri
63. Brebes
64. Jombang
65. Boyolali
66. Jember
67. Blora
68. Gresik
69. Batang
70. Bondowoso
71. Banjarnegara
72. Bojonegoro
73. Blitar
74. Banyuwangi
75. Bangkalan